Tujuan "Holding" BUMN Infrastruktur Belum Disepakati
Rencana pembentukan perusahaan induk BUMN bidang infrastruktur dinilai perlu dipertimbangkan lagi. Penyatuan usaha dianggap berpotensi mengurangi iklim kompetisi yang terbentuk selama ini.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menilai rencana pembentukan perusahaan induk atau holding bagi badan usaha milik negara atau BUMN di bidang infrastruktur perlu dipertimbangkan lagi. Penyatuan usaha dinilai berpotensi mengurangi iklim kompetisi dan fleksibilitasnya serta merubah status perseroan bagi anak usaha.
"Saya mempertanyakan apa tujuan pembentukan holding (BUMN) infrastruktur. Jika disatukan, badan usaha yang bisa ikut lelang proyek jadi sedikit," kata Basuki di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Menurut Basuki, pembentukan induk infrastruktur tidak sesuai dengan tujuan pembentukan BUMN ‘karya’. Sebab, setiap badan usaha memiliki tujuan sendiri. Jika semua disatukan dalam sebuah induk, peserta lelang proyek infrastruktur pemerintah akan semakin sedikit. Hal itu dianggap mengurangi iklim kompetisi.
Pertimbangan lain, pembentukan perusahaan induk akan mengurangi fleksibilitas BUMN ketika diperlukan pemerintah, terutama dalam penanganan bencana.
Hal lain yang disorot Basuki terkait perubahan status persero bagi BUMN yang menjadi anggota induk usaha. Dalam konsep awal induk usaha infratruktur, tak ada perubahan atau penghilangan status persero. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan sebaliknya.
Pada Februari lalu, tiga BUMN yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mendapat persetujuan pemegang saham untuk mengubah anggaran dasar. Dengan demikian, ketiganya siap melepas status perseronya.
Basuki menyayangkan konsep pembentukan induk infrastruktur hanya dipertimbangkan dari sisi keuangan. Padahal, hal-hal lain selain mengenai keuangan sebenarnya perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno dalam wawancara khusus dengan Kompas menyatakan, dengan membentuk perusahaan induk, neraca perusahaan akan jadi lebih besar. Dengan demikian, perusahaan induk diharapkan dapat bersaing dengan kompetitor dari luar negeri.
Perusahaan induk diharapkan dapat bersaing dengan kompetitor dari luar negeri.
"Dengan demikian, kalau ikut tender di luar negeri, kita lebih mudah. Kalau sendiri-sendiri, perusahaan BUMN tidak bisa ikut tender, tetapi hanya menjadi subkontraktor karena kalah dari Korea, Taiwan, dan Jepang," kata Rini. (Kompas, 12/4/2019)
Sebelumnya, Kementerian BUMN menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan perusahaan induk BUMN sektor infrastruktur dan perumahan bisa terbit akhir 2018. Dengan demikian, perusahaan induk bisa menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Mei 2019, bersamaan dengan RUPS tahunan. Namun, hingga kini PP tersebut belum terbit.