logo Kompas.id
UtamaBerhitung Biaya Ojek Daring
Iklan

Berhitung Biaya Ojek Daring

Oleh
Antonius Purwanto (Litbang Kompas)
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MbeLuqWTzeQhP1CTyBtXsKpyjSI=/1024x770/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190325_114230_1553496769.jpg
PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019), di Jakarta, mengumumkan biaya jasa batas bawah dan batas atas ojek daring.

Ojek daring sudah menjadi moda transportasi andalan untuk menunjang mobilitas sehari-hari sebagian besar warga Ibu Kota. Pendapat warga tentang mahal atau murahnya tarif ojek daring yang baru tak dapat dilepaskan dari seberapa sering mereka memakai dan merasakan kenyamanan angkutan ini.

Beberapa waktu berselang, pemerintah menerbitkan aturan tarif baru ojek daring. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000