Kawasan-kawasan industri ini berpotensi akan menarik investasi sebesar Rp 250 triliun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 900.000 orang.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Selama beberapa tahun terakhir, pembangunan kawasan industri masih terpusat di Pulau Jawa. Pembangunan kawasan industri di luar Jawa perlu terus didorong untuk memacu perekonomian nasional.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mencatat, sebanyak 87 kawasan industri dengan luas 86.056 hektar terdaftar di HKI. Selama lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri yang telah beroperasi sebanyak 63 kawasan industri.
Dari 63 kawasan industri itu, sebanyak 44 kawasan industri dengan luas 34.050 hektar berada di Pulau Jawa. Adapun 19 kawasan lainnya berada di luar Jawa.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam temu media di Jakarta, Senin (15/4/2019), mengatakan, meski masih sedikit, jumlah kawasan industri di luar Jawa tumbuh bertahap selama beberapa tahun terakhir.
“Lima atau enam tahun lalu, komposisi kawasan industri di Jawa dan luar Jawa 74 persen banding 26 persen dari 100 persen. Sekarang perbandingannya telah mencapai 60:40 persen,” kata Sanny.
Menurut Sanny, perbandingan jumlah kawasan industri ditargetkan sebesar 50:50 baik yang berada di Jawa dan luar Jawa. Untuk itu, sebanyak 15 kawasan industri dengan luas 35.320 hektar di luar Jawa sedang berada dalam tahap persiapan pembangunan.
Akses infrastruktur
Meskipun memiliki akses infrastruktur dan pasar yang terbatas, pembangunan kawasan industri luar Jawa dinilai memiliki prospek yang menjanjikan. Salah satunya karena wilayah luar Jawa memiliki lahan yang memadai disertai dengan kandungan sumber daya alam yang potensial, seperti komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan.
Sanny melanjutkan, sejumlah tantangan masih menghambat proses pembangunan kawasan industri di luar Jawa. Tantangan yang menghantui antara lain daerah yang ditetapkan sebagai kawasan industri perlu melalui studi kelayakan dari sisi lokasi, kondisi tanah, akses jalan dan pelabuhan serta ketersediaan energi dan air.
Selain itu, kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bermitra dengan investor perlu dibenahi. Pembangunan kawasan industri luar Jawa juga terkendala kesiapan tenaga kerja yang terampil.
Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Priyo Budianto menambahkan, secara umum, pengembangan kawasan industri turut terkendala masalah pertanahan. “Kepemilikan lahan yang berada di kawasan industri tidak jelas sehingga proses akuisisi tanah kurang cepat,” tuturnya.
Kondisi ini berbeda dengan negara lain, seperti Vietnam, dimana pemerintah menyediakan lahan yang telah siap. Sedangkan pengelola kawasan industri di Indonesia harus menyediakan lahan secara bertahap.
Dalam keterangan tertulis, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sebanyak 18 kawasan industri di luar Jawa sudah dapat beroperasi pada 2019. Kawasan-kawasan industri ini berpotensi akan menarik investasi sebesar Rp 250 triliun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 900.000 orang.
“Investasi hingga Rp 250 triliun itu juga mencakup pembangunan infrastruktur pendukung, seperti pembangkit listrik, water treatment, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lahan, dan jalan” kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah menetapkan agar perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kawasan industri menciptakan integrasi industri hulu, menengah, hingga hilir sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.
Kemenperin mencatat, kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 19,86 persen. Kontribusi ini merupakan yang tertinggi dari sektor ekonomi lainnya.
Sanny melanjutkan, untuk mempercepat pembangunan kawasan industri di luar Jawa, pemerintah perlu menawarkan keuntungan yang dapat diperoleh para investor. Sebagai contoh, pemerintah dapat menawarkan program fiskal yang membebaskan pajak dengan skema tax holiday dan tax allowance.
“Selain itu, pemerintah juga dapat menawarkan fasilitas untuk membantu pembebasan lahan yang berada di kawasan industri,” ujarnya.
Menurut Sanny, keberadaan kawasan industri penting untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Kawasan industri yang berada di Karawang, Jawa Barat, misalnya, berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Usaha kecil sektor formal dan informal ikut bertumbuh.