Pemilik Penyulingan Bahan Bakar Minyak Ilegal Belum Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menangkap tiga pekerja usaha penyulingan bahan bakar minyak ilegal di Bajubang, Kabupaten Batanghari. Meski identitasnya sudah diketahui, polisi belum menangkap pemilik usaha itu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menangkap tiga pekerja usaha penyulingan bahan bakar minyak ilegal di Bajubang, Kabupaten Batanghari. Meski identitasnya sudah diketahui, polisi belum menangkap pemilik usaha itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Thein Tabero mengatakan telah mengantongi nama bos alias pemodal usaha tersebut. Namun, ia berharap pemodal yang dimaksud menyerahkan diri saja.
Ia mengatakan, penangkapan tiga pekerja di usaha penyulingan minyak ilegal di Bajubang didasari laporan masyarakat. Saat petugas mengecek lokasi, didapati tempat pengolahan dan penampungan hasil minyak olahan.
Tiga orang yang sedang bekerja di lokasi pun langsung ditangkap. Seluruh alat kerja berupa alat penyulingan, drum penampungan minyak, dan hasil-hasil olahan menyerupai solar, minyak tanah, dan premium, disita sebagai barang bukti. Totalnya ada 13.200 liter BBM yang disita polisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 tentang Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Itu sesuai dengan pelanggaran pada Pasal 54 dan Pasal 53 huruf A, C, dan D.
Thein menjelaskan upaya penegakan hokum fokus di hilir. Artinya, penindakan akan mengarah pada usaha-usaha penampungan maupun penyulingan minyak ilegal. Jika seluruh usaha itu ditutup, permintaan minyak di lokasi tambang pun akan terhenti. Sedangkan penindakan di hulunya, yakni di lokasi tambang dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik sosial. Sebab, ada begitu banyak warga menggantungkan hidupnya sebagai pekerja di lokasi tambang.
Menanggapi penangkapan itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, sikap aparat menangkap pekerja tapi membiarkan aktor utama leluasa bergerak, sebagai bukti lemahnya komitmen aparat. “Kalau memang aparat serius, semestinya aktor utama langsung cepat ditindak secara hukum. Bukannya menangkap para pekerja di lapangan,” katanya.
Ia mencatat, dari sejumlah operasi penanggulangan aktivitas pertambangan minyak ilegal, baik oleh polisi maupun polisi kehutanan, belum pernah dapat meringkus aktor-aktor utama di balik masifnya usaha tersebut.
Rudiansyah melihat kuatnya dugaan campur tangan oknum aparat hukum dan aparatur sipil negara dalam praktik ilegal tersebut. Mereka mengambil peran beragam mulai dari melindungi hingga memodalinya. “Tarik menariknya sangat kuat. Sehingga, memang tidak akan mudah menghentikan aktivitas ilegal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Muchlis memastikan akan menindak oknum anggotanya yang terlibat dalam praktik tambang maupun usaha penyulingan minyak ilegal di Batanghari. Namun, ia mengaku belum mengidentifikasi nama-nama yang terlibat. “Kalau memang ada bukti pasti kami tangani,” ujarnya.