JAKARTA, KOMPAS — Konsep naturalisasi dalam pengendalian banjir DKI Jakarta yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta perlu diterjemahkan ke dalam bahasa teknis. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berharap dapat mendiskusikan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Di dalam pergub tersebut, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, akhir pekan lalu, mengatakan, definisi mengenai naturalisasi di dalam pergub masih merupakan bahasa hukum. Oleh karena itu, konsep naturalisasi tersebut masih perlu dijabarkan menjadi bahasa yang lebih teknis.
”Saya hanya ingin kita duduk bersama, maksudnya (teknis) naturalisasi ini apa. supaya saya jangan salah melangkah. Apa perlu dikembalikan ke kapasitas semula terlebih dulu, lalu baru ke naturalisasi? Nah, definisi itu perlu diterjemahkan ke dalam engineering itu seperti apa?” kata Basuki, Jumat (12/4/2019).
Selama hampir dua tahun ini, Kementerian PUPR tidak melanjutkan program normalisasi sungai di DKI Jakarta karena Gubernur DKI Jakarta mengatakan mengenai konsep naturalisasi. Sebelumnya, Kementerian PUPR pernah mengirim undangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan konsep tersebut, tetapi hanya diwakilkan kepada stafnya. Baru kemudian pergub yang diundangkan per 1 April tersebut terbit dan memuat definisi naturalisasi.
Basuki mengatakan, salah satu yang digarisbawahi dari definisi naturalisasi tersebut adalah perlunya pengendalian banjir dengan memperhatikan kapasitas tampungan. Dia mempertanyakan, tampungan tersebut merujuk pada bendungan atau sungai. Selain itu, kapasitas tampungan tersebut dapat diartikan kapasitas awal atau kapasitas yang saat ini ada.
”Yang dimaksud kapasitas tampung itu apakah yang eksisting atau kapasitas tampung yang semula. Dulu Kali Ciliwung lebarnya 25 meter sampai 20 meter, sekarang tinggal 5 meter. Mana yang akan dipakai? Saya ingin kita sepakati bersama dulu baru kita kerjakan,” ujar Basuki.
Sampai saat ini, lanjut Basuki, program struktural atau pembangunan yang masih berjalan dalam rangka pengendalian banjir di DKI Jakarta adalah pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di kawasan Puncak, Bogor. Sementara program pembangunan sodetan Kali Ciliwung masih menunggu pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Hari Suprayogi menambahkan, hingga saat ini belum ada diskusi atau pertemuan secara formal dengan Gubernur DKI Jakarta sejak konsep naturalisasi dikemukakan. Meski begitu, jika kesepahaman dapat dicapai sehingga program naturalisasi atau normalisasi dapat dijalankan, Kementerian PUPR dapat mengalihkan dana sisa lelang ke program tersebut.
”Anggaran tahun ini untuk (normalisasi) Sungai Ciliwung itu nol rupiah. Kami sudah menunggu dua tahun. Tahun kemarin kami sudah anggarkan. Namun, kalau programnya tidak ada, duitnya kan hangus,” kata Suprayogi.
Meskipun demikian, lanjut Suprayogi, proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang telah dilakukan sebelumnya terbukti dapat menambah kapasitas tampungan air sehingga mengurangi banjir di wilayah tersebut. Demikian pula dengan proyek Kanal Banjir Barat yang dapat mengalirkan air sampai 900 meter kubik per detik.
Agar fungsi pengendalian banjir dapat maksimal, menurut Suprayogi, program normalisasi perlu dilanjutkan karena dapat menambah kapasitas tampungan air. Sebab, penambahan kapasitas tampungan dengan membangun waduk di wilayah DKI Jakarta sudah tidak memungkinkan karena ketiadaan lahan.
”Dulu yang sempat disiapkan itu waduk Depok di Sawangan untuk menjadi tampungan air, yang sekarang jadi kawasan perumahan. Makanya, kemudian kita beralih ke Puncak dengan membangun Bendungan Ciawi dan Sukamahi,” ujar Suprayogi.
Surat DKI ke BBWSCC
Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal mengatakan, DKI berkomitmen mendukung penataan sungai di Jakarta. Hal itu tertuang dalam surat tertulis Gubernur DKI kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), 27 Agustus 2018. Dalam surat disebutkan, DKI berencana melakukan program naturalisasi sungai (Kompas, 10 April 2019)
”Dalam melaksanakan kegiatan normalisasi kali, kami menyarankan pembangunan fisik yang menggunakan material bersifat alami dan ramah lingkungan dan prosesnya dilaksanakan secara manusiawi,” baca Yusmada. Ia membacakan surat itu setelah berkali-kali ditanya media tentang komitmen DKI menata kali.