JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 63 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi difasilitasi untuk mengikuti pemilihan umum pada Rabu (17/4/2019). Tahanan tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara 012 Guntur, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ke-63 tahanan itu terdiri dari tersangka dan terdakwa yang belum dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka saat ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan), yakni Rutan C1 di belakang gedung lama KPK, Rutan K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK, dan Rutan Guntur di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya.
”Dari koordinasi dengan pihak panitia TPS 012 Guntur, sekitar 63 tahanan KPK akan difasilitasi pemungutan suara di Rutan Cabang KPK K4,” kata Febri saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (16/4/2019).
Jika pemungutan suara di TPS pada umumnya dimulai sejak pukul 07.00 hingga 13.00, TPS khusus tahanan KPK ini dibuka mulai pukul 10.00. Namun, untuk mempercepat pemungutan suara, TPS 012 Guntur akan menyediakan empat bilik suara.
”Info terakhir, akan disediakan sekitar empat bilik suara untuk mempermudah dan mempercepat proses pemungutan suara,” lanjut Febri.
Jumlah tahanan KPK yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu kali ini lebih banyak dibandingkan pada pilpres sebelumnya. Pada gelaran Pemilu 2014, sebanyak 22 tahanan ikut dalam pemungutan suara di TPS khusus.
Partisipasi Romahurmuziy
Anggota DPR dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, yang telah sebulan menjadi tersangka KPK menjadi salah satu tahanan yang bisa berpartisipasi dalam pemilu serentak 2019 ini. Namun, sampai hari ini, KPK belum bisa memastikan kehadiran Romahurmuziy. Ia masih menjalani pembantaran atau penangguhan masa tahanan karena dirawat di rumah sakit.
”Yang bersangkutan masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Kami belum mengetahui apakah Rabu besok (dia) sudah kembali ke Rutan KPK,” kata Febri.
Romahurmuziy alias Romy telah menjalani pembantaran selama dua minggu, yaitu sejak 2 April 2019. Pembantaran dilakukan karena pria 44 tahun tersebut harus dirawat inap. Pihak KPK tidak bisa menjelaskan secara mendetail perihal masalah kesehatan yang dihadapi Romy. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 setelah operasi tangkap tangan KPK di Jawa Timur, sehari sebelumnya.
Selain Romy, dua pejabat tinggi di Kementerian Agama juga turut ditahan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018/2019.