Bank Sampah bagi Citarum
Keberadaan pusat daur ulang sampah dan bank sampah induk perlu dioptimalkan sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pencemaran sampah di Sungai Citarum.
SOREANG, KOMPAS Masalah sampah di daerah aliran Sungai Citarum sangat kompleks sehingga membutuhkan penanganan terintegrasi. Masyarakat perlu dilibatkan, termasuk dalam mendaur ulang sampah untuk mengurangi pencemaran di Citarum.
Hal itu mengemuka saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan tiga pusat daur ulang (PDU) sampah dan enam bank sampah induk (BSI) kepada enam kabupaten/kota di DAS Citarum, Jawa Barat, Senin (15/4/2019).
”Ini menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di DAS Citarum,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam peresmian PDU dan BSI di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jabar, tersebut. Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut hadir dalam peresmian BSI berkapasitas sekitar 1 ton per hari dan PDU berkapasitas 10 ton per hari dengan hasil pengomposan 10-30 ton per hari itu.
Menurut Siti, masyarakat penting dilibatkan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, sebagian sampah masih dapat digunakan atau didaur ulang sehingga produksi sampah ke tempat pembuangan akhir berkurang.
”Mari kurangi penggunaan produk sekali pakai. Manfaatkan sampah bernilai ekonomis sehingga dapat menopang perekonomian masyarakat,” kata Siti. Ia pun berharap kapasitas pengelolaan sampah meningkat dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah dengan mengedepankan konsep pengurangan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R).
PDU diberikan kepada Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Ketiga daerah itu juga mendapatkan bantuan BSI. Sementara tiga daerah lain yang mendapatkan BSI meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi.
”Partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah di daerah dibutuhkan untuk menurunkan beban di tempat pembuangan akhir,” ujar Siti.
Berdasarkan data Kementerian LHK, potensi timbulan sampah di enam daerah itu terbilang tinggi. Di Kota Bandung mencapai 1.501 ton per hari, Kabupaten Bandung (1.105 ton per hari), Kota Cimahi (292,91 ton per hari), Kabupaten Karawang (785,6 ton per hari), dan Kota Bekasi (1.500 ton per hari) (Kompas, 4/8/2018).
Menurut Siti, PDU dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 5.000 ton karbon dioksida per tahun. Selain itu, fasilitas ini juga berfungsi mengendalikan pembentukan gas metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berterima kasih atas bantuan fasilitas pengelolaan sampah tersebut. Pihaknya juga berencana menambah fasilitas itu agar semakin banyak sampah yang dapat dimanfaatkan dan tidak dibuang ke Citarum.
”Gaya hidup juga perlu diubah. Fasilitas seperti ini harus dimaksimalkan. Kami berkomitmen menambahnya sehingga memperkecil potensi pembuangan sampah ke sungai,” ujarnya. Sebagai Komandan Satuan Tugas Citarum Harum, Kamil juga akan mengerahkan ratusan komunitas untuk menyosialisasikan pemanfaatan fasilitas itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, sampah rumah tangga akan dipilah di PDU. Sampah organik diolah menjadi kompos sehingga dapat dijual. Sementara sampah anorganik, seperti botol plastik, akan dicacah di BSI dan dijual ke industri bahan baku. Hasil penjualan tersebut akan menjadi tabungan sampah bagi warga yang menyetorkannya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, selain di DAS Citarum, pihaknya juga membangun beberapa PDU dan BSI di kawasan wisata, seperti Danau Toba (Sumatera Utara) dan Labuan Bajo (NTT), serta sejumlah wilayah, seperti Surabaya dan Lamongan (Jawa Timur) serta Tapanuli Selatan (Sumatera Utara).
TPST Piyungan
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih dihinggapi sejumlah persoalan. Warga yang tinggal di sekitar TPST Piyungan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya pemberian kompensasi dan perbaikan infrastruktur.
”Dari lima poin yang diminta warga, baru satu poin yang dipenuhi. Mohon empat poin yang lain segera ditindaklanjuti dan ada realisasi,” kata Maryono, perwakilan warga.
TPST Piyungan menjadi tempat penampungan sampah dari tiga daerah di DIY, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul. TPST mulai beroperasi tahun 1996 dengan luas wilayah 12,5 hektar.
Kepala Seksi Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Balai Pengelolaan Sampah Dinas LHK DIY Imam Sugiyono mengatakan, tahun ini, pihaknya berencana memperbaiki jalan di sekitar TPST Piyungan. (MEL/TAM/HRS)