Diduga untuk ”Serangan Fajar”, Caleg di Riau Ditangkap dengan Uang Rp 506 Juta
DAN, caleg DPR dari Partai Gerindra, ditangkap petugas Gakkumdu Pekanbaru, Selasa (16/4/2019) siang, di sebuah hotel tidak jauh dari Bandara SSK II Kota Pekanbaru. Bersama DAN, disita uang Rp 506 juta yang diduga akan dibagi-bagikan sebelum waktu pencoblosan.
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — DAN ( 24), calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, ditangkap petugas Penegakan Hukum Terpadu Pekanbaru pada Selasa (16/4/2019) siang di sebuah hotel, tidak jauh dari Bandara SSK II Kota Pekanbaru, Riau. Bersama DAN, disita uang Rp 506 juta yang diduga akan dibagi-bagikan sebelum waktu pencoblosan.
”Uang yang kami temukan mencapai Rp 506 juta yang disimpan di dalam tiga ransel. Uang itu diduga untuk ’serangan fajar’ besok pagi. Kami masih mengembangkan pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada media, Selasa sore.
Menurut Indra, DAN diduga berkepentingan dengan rencana serangan fajar. Bersama DAN, ditangkap tiga orang lainnya, yaitu FEI (25), warga Petalangan, Pelalawan, Riau; SA (26), warga Bangkalan, Jawa Timur; dan FA (26), warga Pekanbaru, yang masih belum diketahui perannya.
”Kami masih mendalami peran masing-masing. Yang jelas, DAN adalah caleg DPR, sedangkan tiga lelaki lainnya bisa sebagai orang yang membantu menyebar uang atau yang menerima uang,” kata Indra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Polres Kota Pekanbaru Komisaris Besar Susanto mengungkapkan, Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi uang terkait Pemilu 2019. Dari informasi itu, tim terpadu melakukan pengintaian di sebuah hotel kamar 1003 yang berada di lantai 10 pada Selasa siang.
Setelah mengintai secara saksama, polisi masuk ke kamar dan menemukan empat orang berada dalam satu ruangan. Dalam kamar itu, didapati uang lebih dari setengah miliar rupiah dalam tiga tempat terpisah. Di dalam satu ransel terdapat uang sebesar Rp 380 juta, di ransel kedua terdapat 12 amplop yang berisi uang Rp 115 juta, dan yang ketiga sebanyak Rp 10,5 juta.
Menurut Susanto, pihaknya juga menyita 12 amplop berwarna coklat berukuran besar berisi keterangan seluruh atau 12 kabupaten dan kota di Riau. Besaran uang di dalam amplop berbeda-beda. Di dalam amplop bertuliskan ”Kampar”, misalnya, terdapat uang sejumlah Rp 19,6 juta, amplop ”Indragiri Hulu” Rp 19 juta, amplop ”Rokan Hulu” Rp 11,2 juta, dan paling kecil ”Meranti” sebesar Rp 6,3 juta.
Di dalam kamar itu didapati uang lebih dari setengah miliar rupiah dalam tiga tempat terpisah.
Dalam sebuah kertas kampanye yang disita, tertera nama DAN yang merupakan caleg DPR dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Riau II. Riau II merupakan dapil yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Kuantan Singingi.
Saat dikonfirmasi, Eddy Tanjung, Ketua DPD Gerindra Riau, mengatakan, penangkapan DAN hanya kesalahpahaman. Uang yang disita dari kamar hotel itu merupakan dana untuk honor saksi dari Partai Gerindra se-Riau. Kalau dituduhkan bahwa uang itu untuk serangan fajar, semestinya Bawaslu dan Gakkumdu dapat menunjukkan siapa orang yang akan menerimanya.
”KPU membolehkan partai untuk memberi honor untuk saksi. DAN itu orang susah. Kami berharap kekeliruan itu cepat diakhiri,” ucap Eddy.