Iklan Layanan Jasa Keuangan Tidak Boleh Menjebak Konsumen
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan agar penayangan iklan layanan jasa keuangan tidak boleh menjebak konsumen. Oleh karena itu, iklan layanan jasa keuangan perlu berpatokan pada prinsip akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan empat prinsip, yaitu akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan, ketika menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan yang ditawarkan.
Dengan kata lain, pelaku usaha perlu menjelaskan hak dan kewajiban konsumen. Prosedur ini harus diterapkan pada iklan, baik yang ada di media cetak maupun elektronik.
Pelaku usaha jasa keuangan yang dimaksud adalah bank, asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4/2019), mengatakan, masih banyak konsumen yang terjebak dengan pemberitaan iklan yang tidak jelas. ”Pada prinsipnya, banyak konsumen yang terpengaruh iklan,” ujarnya.
Sebagai contoh, sejumlah layanan jasa keuangan masih kerap ditemukan mencantumkan kata atau frasa mengandung sifat superlatif, seperti ”paling” dan ”satu-satunya”. Misalnya, bank A adalah bank dengan pengawasan bunga kredit paling rendah. Padahal, kebenaran klaim ini belum dapat dibuktikan.
Contoh umum lainnya adalah penggunaan kata ”gratis”. Contohnya, perusahaan asuransi B akan memberikan tiket konser secara gratis ketika nasabah mendaftar asuransi di perusahaan ini, sedangkan penggunaan kata yang lebih tepat seharusnya adalah ”hadiah”.
Sarjito menyampaikan, OJK terus berupaya menyosialisasikan kepada pelaku industri dan konsumen terkait tata cara periklanan yang benar. ”Intinya, kami ingin melindungi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, OJK meluncurkan buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan pada Maret 2019. Pedoman ini mengandung penjelasan secara detail terkait tata cara pemasangan iklan yang tepat bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Ia menambahkan, pelaku industri keuangan yang melanggar ketentuan akan menerima sanksi dari OJK, mulai dari sanksi berupa teguran hingga sanksi paling tegas, yaitu penghentian penayangan iklan.
Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja menuturkan, berbagai jenis perusahaan keuangan masih sering ditemukan memasang iklan yang tidak berpedoman pada empat prinsip yang telah disebutkan. Berdasarkan data aduan terkait iklan yang diterima OJK, perusahaan yang kerap memasang iklan yang tidak tepat adalah perusahaan asuransi dan perbankan.
Berdasarkan data aduan terkait iklan yang diterima OJK, perusahaan yang kerap memasang iklan yang tidak tepat adalah perusahaan asuransi dan perbankan.
Pengajar di Golden Gate Education Balikpapan, Kalimantan Timur, Dily Maulidya (27), mengatakan, dari sisi konsumen, kesadaran mengenai jenis layanan jasa keuangan yang dibutuhkan juga penting agar tidak tergiur penawaran yang belum jelas informasinya. ”Saya tidak menerima penawaran layanan kartu kredit dari bank, misalnya, karena saya belum membutuhkannya,” ujarnya.