logo Kompas.id
UtamaIklan Layanan Jasa Keuangan...
Iklan

Iklan Layanan Jasa Keuangan Tidak Boleh Menjebak Konsumen

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hsF-1iIrLJw_waua8d9PjZ15xts=/1024x526/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-16-at-14.36.03_1555414764.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Suasana konferensi pers terkait pedoman iklan layanan jasa keuangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (16/4/2019)

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan agar penayangan iklan layanan jasa keuangan tidak boleh menjebak konsumen. Oleh karena itu, iklan layanan jasa keuangan perlu berpatokan pada prinsip akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan empat prinsip, yaitu akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan, ketika menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan yang ditawarkan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000