Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, kembali diterpa isu hoaks surat suara sudah dicoblos. Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik menegaskan informasi itu tidak benar dan segera melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Medan.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, kembali diterpa isu hoaks surat suara sudah dicoblos. Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik menegaskan informasi itu tidak benar dan segera melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Medan.
Agussyah dalam konferensi pers di Medan, Selasa (16/4/2019), mengatakan, setidaknya ada dua isu hoaks yang menerpa KPU Medan akhir-akhir ini. Pertama, video di media sosial soal kedatangan massa ke kantor KPU Medan terkait surat suara salah satu pasangan calon presiden yang sudah dicoblos. Kedua, rekaman suara laki-laki dan perempuan yang menggambarkan seolah-olah sudah terjadi pencoblosan terhadap surat suara salah satu calon presiden di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
“Kami tegaskan informasi itu tidak benar. Hari ini kami akan membuat laporan ke kepolisian soal hoaks yang kita hadapi,” kata Agussyah. Siang ini para komisioner KPU Medan dan KPU Sumatera Utara mempersiapkan berkas pelaporan.
Kami tegaskan informasi itu tidak benar. Hari ini kami akan membuat laporan ke kepolisian soal hoaks yang kita hadapi
Agussyah menjelaskan, video hoaks soal kedatangan massa ke kantor KPU Medan sama dengan hoaks yang menerpa KPU Medan pada Februari 2019. Namun, kali ini, narasi yang dibangun adalah pencoblosan pada pasangan calon presiden lainnya. Agussyah mengklarifikasi, peristiwa tidak terjadi di KPU Medan.
Sementara itu, terkait hoaks rekaman suara di Kelurahan Sitirejo III, Agussyah mengatakan, itu tidak mungkin terjadi. Sebab, hingga Selasa pagi ini, logistik pemilu masih berada di gudang KPU Medan, Lapangan Udara Soewondo, Medan dan baru akan didistribusikan ke kelurahan siang atau sore ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni menjelaskan, peristiwa pada video hoaks gerudukan massa ke kantor KPU Medan sebenarnya tidak terkait Pemilu 2019 dan tidak berlangsung di Medan. Peristiwa itu terkait dengan Pilkada Tapanuli Utara 2018 dan terjadi di Tapanuli Utara pada 28 Juni 2018, sehari setelah pemungutan suara.
Yulhasni mengatakan, hoaks ini perlu segera diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik. Hoaks tersebut akan mengganggu stabilitas pemilu di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Padahal, Sumatera Utara termasuk daerah yang relatif aman terkait pemilu karena berada pada peringkat ke-28 dalam indeks kerawanan pemilu.
“(Setelah dilaporkan) kami mengharapkan kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak mengganggu stabilitas pemilu,” kata Yulhasni. Ditambahkannya, sejauh ini, hoaks baru menyerang KPU Medan dan KPU Sumatera Utara.
Hoaks, diduga Yulhasni, sengaja diciptakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melemahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, pihak-pihak yang tidak terima memiliki kesempatan untuk mendelegitimasi hasil pemilu.
Yulhasni pun mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berdasar. “Saya yakin masyarakat cerdas dan paham bahwa informasi itu bohong,” ujarnya.
Selain hoaks soal surat suara dicoblos, di Sumatera Utara juga beredar hoaks melalui pesan berantai WhatsApp bahwa pemilih khusus yang tidak terdaftar bisa memilih di mana saja. Komisioner KPU Sumatera Utara Bidang Data dan Informasi Herdensi Adnin menegaskan informasi tersebut sesat.
“Informasi itu juga tidak benar. Pemilih khusus hanya bisa memilih di tempat pemungutan suara dia terdaftar,” kata Herdensi.
Ditangkap
Pada kasus hoaks yang menerpa KPU Medan pada Februari lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua pelaku penyebar hoaks. Pelaku merupakan sukarelawan salah satu pasangan calon presiden. Mereka ditangkap terpisah di rumahnya di Jawa Barat dan sudah dibawa ke Markas Polda Sumatera Utara.
”Kami melihat ada upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilihan umum dengan menyerang penyelenggara pemilu dan aparat keamanan. Kami tidak main-main kepada penyebar hoaks terkait pemilu, akan ditindak tegas,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/3/2019).
Kami melihat ada upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilihan umum dengan menyerang penyelenggara pemilu dan aparat keamanan. Kami tidak main-main kepada penyebar hoaks terkait pemilu, akan ditindak tegas
Agus mengatakan, KPU Sumatera Utara dan KPU Medan melaporkan dua akun Facebook atas nama Muhamad Adrian dan Kusmana. Keduanya menyebarkan berita bohong pada 2 Maret lalu melalui Facebook tentang surat suara untuk Pilpres 2019 yang sudah dicoblos KPU.
Akun Muhamad Adrian mengunggah video kericuhan di kantor KPU Sumut dengan narasi kejadian itu akibat surat suara sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Akun milik Kusmana juga mengunggah video yang sama dengan teks hampir serupa. Kusmana menyebut surat suara sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01, tetapi menyebutnya di KPU Medan.
”Hasil penelusuran tim siber, video itu unjuk rasa saat pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.
Polda Sumut, kata Tatan, berhasil mengetahui pemilik akun Facebook tersebut melalui patroli siber. Polisi langsung menangkap kedua pelaku, yakni AK (26), warga Kabupaten Ciamis, dan UR (27), warga Kabupaten Purwakarta, Jabar. Keduanya melakukannya sendiri-sendiri dan tidak saling berkaitan.