Kisruh di Luar Negeri, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Susulan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum terkait penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang melalui metode pos di Kuala Lumpur dan memberhentikan dua orang yang menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia, terkait adanya sejumlah pemilih yang tak bisa menggunakan haknya karena tempat pemungutan suara (TPS) di sana telah ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019), Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan investigasi dan klarifikasi yang terkait penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos.
Menurut Abhan, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena Bawaslu melihat pemungutan suara melalui metode pos di Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang berlaku. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional sehingga menyebabkan surat suara yang sah tersebut dicoblos oleh orang lain.
”Pemungutan suara di Kuala Lumpur ini tidak sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini membuat PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara obyektif, transparan, dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujarnya.
Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu luar negeri Pemilu 2019, pemilih di Kuala Lumpur dan sekitarnya berjumlah 588.873 orang. Jumlah ini terdiri dari 301.460 pemilih laki-laki dan 257.413 pemilih perempuan.
Dari total pemilih tersebut, sebanyak 127.044 pemilih menggunakan metode memilih langsung di TPS, 112.536 pemilih menggunakan kotak suara keliling, dan 319.293 pemilih menggunakan metode pos.
Memberhentikan
Selain itu, dari hasil investigasi, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU memberhentikan dua orang yang menjadi anggota PPLN. Mereka adalah Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishna Hannan dan penanggung jawab untuk metode surat suara pos Kuala Lumpur Djadjuk Natsir.
Meski demikian, Abhan tidak menyatakan secara jelas tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan kedua anggota PPLN tersebut. Ia hanya menyampaikan, Bawaslu akan mendalami lebih lanjut kedua anggota PPLN tersebut jika memang terdapat dugaan tindak pidana pemilu.
”Sebelum adanya kejadian ini, kami memang telah membuat rekomendasi kepada KPU terkait satu nama PPLN di Kuala Lumpur untuk dievaluasi. Integritas pemilu ini harus tetap dijaga karena besok sudah penghitungan suara di Malaysia,” ujar Abhan.
Kasus di Sydney
Selain kasus pemungutan suara di Malaysia, Bawaslu juga merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih di Sydney, Australia. Hal ini menyusul penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney saat hari pemungutan suara pada 14 April lalu dan menyebabkan sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyatakan, Bawaslu menilai penutupan TPS tersebut tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
”Kami memerintahkan untuk pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan) ataupun terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) yang telah berada di dalam antrean tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS,” tuturnya.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney bagi pemilih yang telah mendaftar di TPS pada saat hari pemungutan suara.
”Pemilih yang saat itu belum mendaftar tetap tidak bisa memilih karena hanya untuk masyarakat yang sudah mendaftar. Ini sama saja dengan pemilih di Indonesia yang datang sebelum pukul 13.00 dan sudah masuk antrean sehingga pencoblosan harus tetap dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, Pramono menyebutkan, KPU tidak akan menambah surat suara bagi pemungutan suara susulan di Sydney atau memberlakukan pemungutan suara di tempat lain. Menurut dia, KPU hanya akan melayani pemilih sesuai dengan surat suara yang tersedia di Sydney.