Pasien Rumah Sakit Jiwa Bakal Gunakan Hak Suaranya
Sebanyak 16 pasien dari Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019. Semuanya sudah diperiksa kondisi kesehatan jiwanya dan dinyatakan bisa memilih.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SLEMAN, KOMPAS—Sebanyak 16 pasien Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019. Semuanya sudah diperiksa kondisi kesehatan jiwanya dan dinyatakan bisa memilih.
“Ada 10 orang adalah rehabilitan napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dan enam orang pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa),” kata Direktur Rumah Sakit Jiwa Ghrasia Ahmad Akhadi, saat dihubungi dari Yogyakarta, Selasa (16/4/2019).
Ahmad menjelaskan, enam orang pasien ODGJ itu sudah diperiksa ulang sebelum diperbolehkan memilih. Menurut hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan mampu memilih karena mengetahui tanggal 17 April 2019 akan digelar pemilu. Mereka juga tahu nama-nama partai.
“Kapasitas mentalnya sudah pulih. Sudah seperti orang yang tidak mengalami gangguan jiwa. Empat orang masih dalam perawatan. Sedangkan dua orang lain sudah diperbolehkan pulang dari RS. Hanya tinggal menunggu konfirmasi dari keluarga,” kata Ahmad.
Sementara itu, Ahmad menyatakan, pasien rehabilitan napza tidak mengalami penurunan kapasitas mental. Hal itu membuat mereka tidak berbeda dari orang lain yang tidak mengalami gangguan jiwa.
“Mereka bermasalah adiksi atau ketergantungan terhadap obat saja. Jadi, masih bisa memilih,” ujarnya.
Ahmad mengungkapkan, ada dua hal yang jadi pertimbangan rumah sakit untuk memfasilitasi pasien menggunakan hak pilihnya, yaitu alasan administratif dan pemeriksaan kapasitas mental. Secara administratif, pasien memiliki nomor induk kependudukan sehingga berhak memilih. Sedangkan pemeriksaan kapasitas mental dilakukan guna memastikan pasien sadar saat menggunakan hak pilihnya.
“Ketika KPU (Kabupaten Sleman) meminta data pasien, kami langsung komunikasikan hal itu dengan keluarga pasien. Pihak keluarga setuju data pasien diberikan kepada lembaga tersebut untuk kepentingan pendataan pemilihan itu,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, terkait teknis pemungutan suara, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman. Ada satu tempat di rumah sakit akan digunakan sebagai tempat pemungutan suara (TPS). Pasien akan diantarkan perawat sampai ke TPS. Setelahnya, mereka akan menuju ke bilik suara masing-masing.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari menyampaikan, RSJ Ghrasia tercatat sebagai TPS Nomor 23. Di RSJ Ghrasia, akan berjaga dua orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS terdekat.
“Anggota KPPS itu bertugas untuk membawa perangkat dan menyiapkan tempat pemungutan suara. Mereka akan membantu proses pemungutan suara di sana,” kata Indah.