JAKARTA, KOMPAS — Pelayanan penerbitan surat izin mengemudi atau SIM oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Rabu (17/4/2019) diliburkan karena pelaksanaan pemilu. Khusus pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 April 2019 mendapat pengecualian untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Selasa (16/4/2019), mengutarakan, pada hari Rabu (17/4/2019), Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas SIM wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling, dan unit Gerai SIM semuanya diliburkan.
Pada hari Kamis (18/4/2019), pelayanan SIM hanya dibuka di Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas SIM wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling, gerai SIM Mal Tamini Square, dan gerai SIM Mal Artha Gading.
Pada hari Rabu (17/4/2019), Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas SIM wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling, dan unit Gerai SIM semuanya diliburkan.
Kemudian pada hari Jumat (19/4/2019) pelayanan SIM dibuka di unit SIM Keliling Jakarta Timur dan Jakarta Barat, Gerai SIM Mal Tamini Square, Gerai SIM Mal Gandaria City, dan Gerai SIM Mal Artha Gading.
Fahri mengatakan, pada Sabtu (20/4/2019), pelayanan SIM kembali normal. Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas SIM Wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling, dan unit Gerai SIM seluruhnya dibuka.
”Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 April 2019 diberikan toleransi untuk memperpanjang SIM-nya pada 22-27 April 2019. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang SIM-nya sampai 27 April 2019 harus membuat SIM baru,” kata Fahri.