Sejumlah awak dan perusahaan media di Australia terancam hukuman penjara dan denda. Dakwaan itu dinilai merupakan serangan pada kebebasan pers di negeri itu.
MELBOURNE, SENIN— Sebanyak 23 wartawan dan 13 perusahaan media di Australia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hampir 100.000- 500.000 dollar AS atau Rp 1 miliar-Rp 5 miliar. Mereka didakwa melanggar putusan pengadilan setempat terkait dengan pemberitaan sidang pelecehan seksual Kardinal George Pell.
Senin (15/4/2019) kemarin adalah hari pertama digelarnya sidang pengadilan untuk sebuah kasus yang sekaligus menggarisbawahi konsekuensi atas pelanggaran peraturan pelaporan pengadilan dan ketidakefektifannya dalam memuat liputan di era digital. Seorang pengacara yang mewakili semua organisasi media dan wartawan yang didakwa, Matthew Collins QC, menilai sebuah putusan bersalah dari pengadilan akan memiliki efek yang tidak diinginkan pada keadilan terbuka dan demokrasi di Australia secara keseluruhan.
”Tidak ada kasus yang kita ketahui di Australia di mana organisasi media, editor, atau jurnalis didakwa, apalagi dinyatakan bersalah, karena penghinaan dalam situasi seperti ini,” katanya seperti dikutip media lokal di Melbourne.
Sejumlah nama media yang masuk dalam dakwaan adalah Nine Entertainment Co, The Australian Financial Review, Macquarie Media, serta sejumlah perusahaan media lain. Secara personal, mereka termasuk editor koran-koran besar, seperti The Age dan The Herald Sun.
Tak seorang pun atau pihak dari para terdakwa hadir dalam sidang perdana itu. Hakim John Dixon setuju bahwa jaksa penuntut belum memberikan rincian yang cukup tentang tuduhan terhadap masing-masing organisasi berita dan jurnalis, dengan menanyakan, ”Apakah ini melibatkan satu persidangan atau 36 persidangan, atau ada sesuatu di antaranya?” Sang hakim pun memerintahkan para jaksa mengajukan garis besar kasus mereka paling lambat tanggal 20 Mei dan masalah tersebut kembali ke pengadilan pada 26 Juni mendatang.
Dilarang memberitakan
Pengadilan negeri Victoria tahun lalu mengeluarkan perintah pelarangan pemberitaan atas proses pengadilan dan hasilnya terkait kasus Pell. Pell menjadi imam Katolik paling senior di dunia yang dihukum karena kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun pada Februari. Dia sedang menunggu proses banding atas kasusnya.
Pada bulan Desember tahun lalu, juri dalam persidangan pertama mendapati Pell bersalah karena pelecehan seksual atas dua bocah anggota paduan suara gereja. Putusan itu dilaporkan secara luas oleh kantor berita asing serta media asing di luar Australia dalam berita daring. Media yang memberitakan, antara lain The New York Times dan The Washington Post. Beberapa media Australia memberitakan kembali soal putusan hukuman itu tanpa menyebut nama Pell secara langsung.
Collins pun mendesak tim jaksa penuntut memberikan informasi lebih lanjut tentang bagaimana para wartawan dan media Australia itu dapat melanggar peraturan pengadilan karena tidak ada yang menyebut nama Pell atau hukumannya.
”Saya bingung memahami bagaimana mereka bisa dinilai membuat skandal pengadilan,” katanya. ”Mereka tidak merujuk kardinal, hanya merujuk pada fakta bahwa ada cerita yang lebih luas yang tidak bisa diceritakan.”