logo Kompas.id
UtamaPers Australia Terancam
Iklan

Pers Australia Terancam

Oleh
· 3 menit baca

Sejumlah awak dan perusahaan media di Australia terancam hukuman penjara dan denda. Dakwaan itu dinilai merupakan serangan pada kebebasan pers di negeri itu.

MELBOURNE, SENIN— Sebanyak 23 wartawan dan 13 perusahaan media di Australia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hampir 100.000- 500.000 dollar AS atau Rp 1 miliar-Rp 5 miliar. Mereka didakwa melanggar putusan pengadilan setempat terkait dengan pemberitaan sidang pelecehan seksual Kardinal George Pell.

https://cdn-assetd.kompas.id/-l21F2OEX8X2qHCEYiF2YlYFX_Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F77662876_1555343542.jpg
GETTY IMAGES/MICHAEL DODGE

Para pewarta, Sabtu (13/4/2019), mendengarkan putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Peter Kidd atas kasus yang menjerat Kardinal George Pell dari luar Pengadilan Melbourne, Australia. Kardinal Pell ditahan pada 27 Februari lalu setelah sidang pra-hukuman. Kardinal Pell dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kekerasan seksual terhadap anak pada rentang Desember 1996 dan awal 1997.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000