Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil membekuk Dedi Irawan (39), warga Kota Palembang Sumatera Selatan, yang terlibat sebagai pelaku pembobol ATM di wilayah Sumatera dan Jawa. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membobol dengan cara mengelas brankas.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil membekuk Dedi Irawan (39), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, pelaku pembobol ATM di wilayah Sumatera dan Jawa. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membobol dengan cara mengelas brankas.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di ATM toko waralaba di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. ”Dari hasil pengembangan penyelidikan dari kasus yang terjadi di Kecamatan Muntilan, kami mengetahui bahwa pelaku ternyata juga melakukan aksi serupa di Ungaran, Jambi, Palembang, Lampung, dan Cimahi,” ujarnya, Selasa (16/4/2019).
Dari hasil pengembangan penyelidikan dari kasus yang terjadi di Kecamatan Muntilan, kami mengetahui bahwa pelaku ternyata juga melakukan aksi serupa di Ungaran, Jambi, Palembang, Lampung, dan Cimahi.
Pelaku selalu melaksanakan aksi pembobolan bersama empat rekannya. Setiap membobol, dia juga selalu menyewa mobil rental beserta pengemudinya. Dedi yang memiliki bengkel las selalu bertugas membobol dengan mesin las, sedangkan tiga teman yang lain mengawasi situasi di sekitar ATM.
Setiap melakukan aksinya, nominal uang yang diperoleh pelaku bervariasi, bergantung pada total uang yang ada di brankas yang kemudian dikurangi oleh biaya operasional menyewa mobil dan uang yang dibagi untuk rekan-rekannya yang lain.
Pelaku terlibat dalam kelompok spesialis pembobol ATM antarkota antarprovinsi. Anggotanya terdiri dari enam orang. Mereka berpindah-pindah tempat dan Dedi sering berganti-ganti mitra. Dua rekan Dedi sudah ditangkap oleh Polres Semarang dan Polda Lampung. Adapun tiga rekannya yang lain, kini masih dalam pencarian polisi di Palembang dan Cimahi.
Upaya mengelas ATM ini dilakukan dengan memanfaatkan satu tabung oksigen dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) yang kemudian dihubungkan dengan sebuah alat bakar.
Dengan perbuatannya ini, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku, Dedi, mengatakan, aksi pembobolan ATM ini dilakukannya sejak delapan bulan lalu. Selama jangka waktu tersebut, dia telah membobol enam ATM dan merampok sekitar Rp 300 juta.
Dalam setiap aksinya, besaran uang yang diterima tidak menentu. Namun, sejauh ini dia mendapatkan minimal Rp 9 juta, dan terbanyak, pernah mendapatkan uang hingga Rp 25 juta. Namun, saat ditangkap, semua uang yang didapatkan sudah habis tidak bersisa.
”Semua uang saya pakai untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri. Anak saya banyak,” ujarnya. Dedi memiliki tiga istri dan tujuh anak yang bertempat tinggal di tiga kota yang berbeda.
Dedi mengatakan, dia merampok ATM karena diajak oleh salah seorang rekannya. Selama delapan bulan, dia pun mengaku tidak melulu memfokuskan diri untuk merampok.
”Saya mengikuti ajakan teman-teman yang lain. Kadang saya merampok, tetapi di luar ajakan itu, saya tetap bekerja, menjalankan usaha bengkel las saya di Palembang,” ujarnya.