Pembersihan Enceng Gondok dan Pengerukan Rawa Pening Dikebut
Pemerintah mempercepat pembersihan enceng gondok yang menutupi hampir separuh Danau Rawa Pening di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini sebagai permulaan upaya revitalisasi danau yang menjadi salah satu dari lima belas danau prioritas nasional.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
UNGARAN, KOMPAS - Pemerintah mempercepat pembersihan enceng gondok yang menutupi hampir separuh Danau Rawa Pening di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini sebagai permulaan upaya revitalisasi danau yang menjadi salah satu dari lima belas danau prioritas nasional.
Kondisi Danau Rawa Pening di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2019) rusak dan mendangkal. Air danau tercemar limbah domestik, industri, pertanian, peternakan, dan perikanan keramba jaring apung. Puluhan kuintal enceng gondok tampak menggunung di pinggir Danau Rawa Pening, Kelurahan Asinan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
Kedalaman Danau Rawa Pening saat ini sekitar 3 meter. Padahal, sekitar tahun 1980, masih berkisar 15-30 meter.
Air danau tercemar limbah domestik, industri, pertanian, peternakan, dan perikanan keramba jaring apung
Saat pertama kali tiba di danau ini, mata pengunjung disambut hamparan enceng gondok menutupi air di permukaan keruh danau. Enceng gondok hampir menutupi separuh luas perairan Rawa Pening. Saat ini hamparan gulma itu sedang dibersihkan. Pembersihan dimulai 2017 dan ditargetkan selesai 2020.
Pada 2017, enceng gondok seluas 800 hektar (ha) menutupi Danau Rawa Pening seluas 1.850 ha. Saat ini, hamparan enceng gondok diperkirakan seluas 390 ha.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Ruhban Ruzziyatno, Rabu siang mengatakan, Danau Rawa Pening berperan besar dalam sistem irigasi di tiga daerah yakni Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Purwodadi. "Fungsinya untuk penyediaan air baku, pembangkit listrik, pengendali banjir, potensi pariwisata air, dan budidaya ikan perikanan air tawar. Revitalisasi danau yang rusak dan mendangkal mendesak," ujarnya.
Menurut Ruhban, pemerintah kini fokus membersihkan enceng gondok, menata kawasan, dan mengeruk endapan lumpur. Hal ini sebagai upaya mengembalikan fungsi tampungan Danau Rawa Pening.
Enceng gondok yang telah diangkut dari perairan akan diserahkan kepada masyarakat dan investor untuk diolah. Sementara itu, hasil kerukan endapan lumpur akan digunakan membuat pulau di tengah danau dan bukit di pinggir danau.
Sementara itu, hasil kerukan endapan lumpur akan digunakan membuat pulau di tengah danau dan bukit di pinggir danau
Pengendalian dan pemanfaatan ruang di sekitar danau juga terus dilakukan. Pasalnya, hingga kini okupasi lahan di Rawa Pening masih terjadi. Salah satu yang akan ditata adalah kawasan di sekitar Bukit Cinta, Kelurahan Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Pengelolaan danau-danau di Indonesia seperti Danau Rawa Pening tengah menjadi prioritas nasional. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sudah menandatangani Rencana Pengelolaan Danau Rawa Pening ini pada 22 Maret 2019.
Pelibatan masyarakat
Dari penelusuran, masyarakat sekitar danau sangat mendukung upaya pemerintah mengendalikan fungsi tampungan dan revitalisasi danau. Dalam setiap kegiatan, masyarakat selalu minta dilibatkan.
Ketua Forum Rembug Rawa Pening Wibowo berharap, masyarakat sekitar dilibatkan dalam setiap proses perbaikan Rawa Pening. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan setelah perbaikan.
"Harapannya, masyarakat dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Bagaimanapun danau itu sudah menjadi bagian dari kami," tutur Wibowo.
Wibowo juga berharap, perbaikan fisik sesegera mungkin diselesaikan. Salah satunya penetapan dan penataan garis sempadan danau. Sebab, hingga kini, penetapan garis sempadan belum dilakukan lantaran sudah terlalu banyak okupasi.
Okupasi lahan danau meliputi pembangunan tempat wisata, rumah makan, area persawahan, dan budidaya perikanan. Wibowo berharap tak ada lagi okupasi terhadap lahan maupun sempadan danau. Menurut dia, percuma memperbaiki fisik Rawa Pening tanpa penegakan regulasi.
"Hal-hal yang membuat danau rusak dan tercemar sebaiknya cepat ditertibkan. Sangat disayangkan kalau sudah ada perbaikan fisik yang menelan dana ratusan miliar, tetapi regulasi tidak ditegakkan," ungkapnya.