Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk pemilih yang menggunakan metode pos di Kuala Lumpur dan menggelar pencoblosan lanjutan di Sydney, Australia.
JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum segera memutuskan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar dilakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, dan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/4/2019), mengatakan, dirinya tengah mengoordinasikan hal-hal tersebut dan melakukan sejumlah persiapan. KPU akan segera membahas rekomendasi tersebut dan memutuskan sesegera mungkin.
Dalam rekomendasi yang disampaikan Ketua Bawaslu M Abhan, Bawaslu melihat pemungutan suara melalui pos di Kuala Lumpur tidak sesuai dengan prosedur. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dinilai tak menjalankan tugasnya secara profesional sehingga menyebabkan surat suara yang sah tersebut dicoblos orang lain.
”Pemungutan suara di Kuala Lumpur ini tidak sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya. Rekomendasi ini didasarkan atas temuan surat suara sah yang diduga tercoblos oleh bukan pemilih sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang serta di Bandar Baru Wango, Selangor, Malaysia.
PPLN Kuala Lumpur juga disebutkan oleh Bawaslu telah dengan secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif, transparan, dan profesional.
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu luar negeri Pemilu 2019, di Kuala Lumpur terdapat 588.873 pemilih. Sebanyak 319.293 orang di antaranya memilih dengan metode pos.
Penggantian PPLN
Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota PPLN, yaitu Krishna Hannan yang juga Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Djadjuk Natsir, penanggung jawab untuk metode surat suara melalui pos.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebutkan, hal itu dilakukan guna menghindari konflik kepentingan dan untuk menjaga profesionalitas penyelenggaraan pemilu agar berjalan dengan baik.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, pada kesempatan yang sama, juga menyampaikan rekomendasi tentang pemungutan suara lanjutan di Sydney.
Pemungutan suara lanjutan itu dilakukan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah mengantre pada 13 April, tetapi belum bisa menggunakan hak pilih.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU tidak menutup kemungkinan mengikuti rekomendasi Bawaslu. ”Pemilih yang saat itu belum mendaftar tidak bisa memilih karena pemilihan hanya untuk masyarakat yang sudah mendaftar. Ini sama saja dengan pemilih di Indonesia yang datang sebelum pukul 13.00 dan sudah masuk antrean sehingga pencoblosan harus tetap dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, kata Pramono, KPU tidak akan menambah surat suara bagi pencoblosan susulan di Sydney atau memberlakukan pemungutan suara di tempat lain. KPU hanya akan melayani pemilih sesuai dengan surat suara yang tersedia di Sydney. (INK/MTK)