logo Kompas.id
UtamaAturan Impor Baja Belum...
Iklan

Aturan Impor Baja Belum Diimplementasikan

Oleh
Ferry Santoso
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CgWP4kZ4kNeg4sCJndq3t9NtoOs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F67607493.jpg
REUTERS/CHINA STRINGER NETWORK

Seorang pekerja berjalan melewati gulungan kawat baja di sebuah pabrik di Nantong, Provinsi Jiangsu, China, Selasa (3/7/2018). Ketegangan perdagangan antara China dan Amerika Serikat mengarah pada situasi perang dagang yang memengaruhi banyak negara.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang kembali memperketat impor produk baja dinilai dapat melindungi pasar dalam negeri dari banjir produk baja impor dan melindungi industri baja.

Namun, peraturan menteri perdagangan itu belum dapat diimplementasikan. Sebab, untuk mengimplementasikannya, diperlukan peraturan menteri keuangan yang mengatur ketentuan tata cara impor dengan mengacu pada peraturan menteri perdagangan itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000