Beberapa TPS di Sumut Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Sejumlah permasalahan pelaksanaan pemungutan suara di Sumatera Utara diinventarisasi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sejumlah permasalahan pelaksanaan pemungutan suara di Sumatera Utara diinventarisasi. Permasalahan yang ditemukan antara lain ada pemilih dari luar daerah yang bisa memilih tanpa formulir pindah memilih, penggunaan undangan pemilih oleh orang lain, kekurangan surat suara, dan keterlambatan logistik pemilu sampai ke tempat pemungutan suara.
”Semua permasalahan ini bisa diatasi dan tidak mengganggu proses Pemilu 2019 secara keseluruhan. Persoalan disebabkan kendala teknis dan kejadiannya tidak meluas,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Benget Silitonga, di Medan, Kamis (18/4/2019).
Di Medan, kata Benget, dua TPS berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang. Pertama di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS memperbolehkan pemilih yang bukan warga Medan memilih di TPS itu tanpa memiliki formulir pindah memilih atau A5.
Permasalahan kedua terjadi di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Di TPS itu tidak terdapat surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Medan. Akhirnya, mereka tidak bisa melaksanakan pemungutan suara untuk seluruh pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
”Kemungkinan besar akan dilakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS ini. Namun, kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” kata Benget.
Permasalahan kekurangan surat suara juga terjadi di dua TPS di Kecamatan Medan Marelan dan dua TPS di Medan Johor. Pemungutan suara, yang seharusnya dimulai sejak pukul 07.00, hingga pukul 13.00 tidak bisa dilaksanakan. Namun, persoalan itu langsung bisa diatasi karena kekurangan surat suara bisa ditutupi dari cadangan di beberapa TPS di sekitarnya.
Penundaan
Warga di empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan juga belum bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2019. Hal itu disebabkan logistik pemilu belum bisa dikirim ke TPS karena kendala cuaca. Empat kecamatan itu adalah Toma, Mazino, Sidua’ori, dan Somambawa.
Benget mengatakan, pemungutan suara di empat kecamatan itu direncanakan dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2019). Pemungutan suara dilakukan secepat mungkin agar tidak tertinggal tahapan pemilu lainnya, terutama rekapitulasi dan pengumuman hasil pemilu.
”Pemungutan suara di empat kecamatan ini ditunda, bukan pemungutan suara ulang,” kata Benget.
Benget mengatakan, secara keseluruhan, tahapan pemilu saat ini di Sumatera Utara masih sesuai jadwal, yakni tahap rekapitulasi suara. Rekapitulasi sekarang berada di kecamatan. Surat suara dari TPS-TPS dibawa ke kantor kecamatan.
”Ada dua tingkat rekapitulasi di kantor kecamatan, yakni rekapitulasi untuk tingkat desa/kelurahan dan rekapitulasi tingkat kecamatan,” katanya.
Rekapitulasi paling rumit dan lama, kata Benget, berada di tingkat desa/kelurahan karena mereka harus merekapitulasi suara dari semua TPS. Untuk mempercepat proses, dimungkinkan untuk membuka maksimal empat panel agar bisa merekapitulasi empat desa/kelurahan dalam waktu bersamaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, mereka sedang membahas sejumlah permasalahan pemungutan suara di Sumut.
”Kami juga masih membicarakan apakah akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa tempat atau mungkin memberikan rekomendasi lain,” kata Syafrida.
Syafrida mengatakan, pengawasan juga akan mereka lakukan dalam setiap tahapan rekapitulasi suara.