Jumlah Personel Terbatas, PPK di Kota Medan Kewalahan
Panitia Pemilihan Kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara, kewalahan mengerjakan rekapitulasi karena jumlah personel yang hanya lima orang. Hal itu juga diperparah dengan ketersediaan kendaraan angkut yang tidak memadai untuk membawa ribuan kotak suara dari kelurahan menuju kecamatan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Panitia Pemilihan Kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara, kewalahan mengerjakan rekapitulasi karena jumlah personel yang hanya lima orang. Hal itu juga diperparah dengan ketersediaan kendaraan angkut yang tidak memadai untuk membawa ribuan kotak suara dari kelurahan menuju kecamatan.
Pantauan Kompas di sejumlah kantor kecamatan, banyak petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengeluh soal beban kerja yang dirasa terlalu berat. Mereka kelelahan bekerja sepanjang hari mengatur alur pengangkutan dan penyimpanan sementara kotak suara.
”Kalau tadi petugas kecamatan enggak ikut turun membantu, bisa-bisa besok ini kami tinggal nama saja. Jantung ini sudah mau copot rasanya,” kata Ketua PPK Kecamatan Medan Selayang Rasmin Hariyadi, Kamis (18/4/2019).
Kalau tadi petugas kecamatan enggak ikut turun membantu, bisa-bisa besok ini kami tinggal nama saja. Jantung ini sudah mau copot rasanya.
Selain mondar-mandir mengatur letak kotak suara di gudang kecamatan, Rasmin juga turut menurunkan kotak suara dari truk agar bisa rampung lebih cepat. Sepuluh tenaga kebersihan dan keamanan Kantor Kecamatan Medan Selayang ditugaskan membantu petugas PPK yang kewalahan mengurus kotak suara.
Pengalaman serupa juga dialami petugas PPK di Kecamatan Medan Helvetia. Lebih parahnya, gudang penyimpanan sementara kotak suara di tempat ini terbagi dua sehingga menambah lima petugas PPK terpaksa dibagi mengawasi tempat pengangkutan kotak suara di dua tempat.
”Kami enggak yakin (rekapitulasi) bisa selesai (dalam) seminggu. Soalnya, pengangkutan kotak suara saja belum pasti beres hari ini,” kata petugas PPK Kecamatan Medan Helvetia Jasa Sembiring.
Ia mengatakan, petugas PPK yang jumlah TPS di wilayahnya kurang dari 400 TPS diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan rekapitulasi. Namun, mengingat jenis kotak suara yang mencapai lima macam dan waktu yang bertabrakan dengan libur nasional, ia ragu bisa mencapai target tersebut.
Kendaraan angkut
Di lain tempat, Ketua PPK Kecamatan Medan Sunggal Jamian Situmorang berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan harus realistis menimbang beban tugas dan kemampuan personel di lapangan.
”Kalau truknya cuma satu seperti yang diberi KPU itu, bisa-bisa dua hari lagi kotak suara dari kelurahan baru rampung di angkut. Untunglah tadi pihak kecamatan mau membantu menyediakan truk tambahan,” kata Jamian.
Menurut Jamian, KPU Kota Medan hanya menyediakan sebuah truk dan sebuah pikap bagi petugas PPK Kecamatan Medan Sunggal untuk mengangkut kotak suara dari enam kelurahan dengan 380 TPS. Padahal, untuk mengangkut kotak suara satu kelurahan rata-rata dibutuhkan dua truk.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bidang Teknis KPU Sumatera Utara Benget Silitonga berjanji akan segera membicarakan hal ini dengan petugas KPU Kota Medan. ”Di kota sebesar Medan seharusnya pengangkutan kotak suara ke kecamatan bisa selesai sehari setelah pemungutan suara,” ujarnya.