Pemungutan Suara Ulang Akan Dilakukan di Sejumlah TPS di NTB
Sedikitnya lima dari 10 Kabupaten-Kota di Nusa Tenggara Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada pemilih ber-KTP Elektronik namun tidak tercatat dalam daftr pemilih tetap dan adanya kekurangan surat suara saat pencoblosan Rabu (17/4/2018) lalu.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada warga ber-KTP elektronik memilih, padahal tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud, Jumat (19/4/2019), di Mataram, mengatakan, ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Lombok Utara; satu TPS di Lombok Tengah; satu Kota Mataram; satu Kota Bima; serta tiga TPS di Kabupaten Bima. ”Karena sudah direkomendasi, pemungutan suara ulang kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menjalankan penguatan fungsi masing-masing,” ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, sesuai ketentuan, pemungutan suara ulang dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April lalu. ”Yang TPS tanpa pemungutan suara ulang, rekapitulasinya tetap jalan agar tidak ada tahapan yang terhenti,” ujar Suhardi.
Saat ini, semua kotak suara berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk proses rekapitulasi secara manual. ”Kalau dilihat dari 150 jumlah TPS, rekapitulasi bisa berlangsung dua hari,” kata HM Tohir, Camat Kayangan, Lombok Utara. Semua surat suara dari TPS tiba di Kantor Camat Kayangan pada Kamis (18/4/2019) malam.
Kalau dilihat dari 150 jumlah TPS, rekapitulasi bisa berlangsung dua hari.
Camat Narmada, Lombok Barat, Baiq Yeni juga memastikan surat suara tiba di kantor camat sehari setelah pemungutan suara. Namun, rekapitulasi surat suara yang sedianya dilaksanakan pada Jumat, karena pertimbangan tertentu, diundur pada Sabtu (20/4/2019).
Sesuai ketentuan, rekapitulasi berlangsung 17 hari (18 April-4 Mei), tetapi rekapitulasi di NTB diusahakan kurang dari 10 hari. Sekretaris KPU NTB Ansory Widjaja, Jumat sore, mengatakan, dari 15.989 TPS di NTB, salinan C1 yang berhasil dimasukkan ke aplikasi Sistem Penghitungan baru 258 TPS dari 15.989 TPS, atau 1,61 persen.