logo Kompas.id
UtamaPemungutan Suara Ulang Akan...
Iklan

Pemungutan Suara Ulang Akan Dilakukan di Sejumlah TPS di NTB

Sedikitnya lima dari 10 Kabupaten-Kota di Nusa Tenggara Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada pemilih ber-KTP Elektronik namun tidak tercatat dalam daftr pemilih tetap dan adanya kekurangan surat suara saat pencoblosan Rabu (17/4/2018) lalu.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 2 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada warga ber-KTP elektronik memilih, padahal tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud, Jumat (19/4/2019), di Mataram, mengatakan, ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Lombok Utara; satu TPS di Lombok Tengah; satu Kota Mataram; satu Kota Bima; serta tiga TPS di Kabupaten Bima. ”Karena sudah direkomendasi, pemungutan suara ulang kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menjalankan penguatan fungsi masing-masing,” ujar Suhardi.

https://cdn-assetd.kompas.id/6P3w1gRUoP9Kykldz_UIqe2nyMU=/1024x765/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-18-at-14.48.36_1555663108.jpeg
DOKUMENTASI KPUD NTB

Petugas KPU Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/4/2019), di Mataram, mulai mencatatkan surat suara ke aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) sehingga bisa dipatau secara daring di seluruh Indonesia.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000