Upaya penyelundupan bayi lobster ke luar negeri kini menggunakan modus baru dengan cara yang semakin canggih. Hal itu terungkap dalam penggagalan penyelundupan di Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Upaya penyelundupan terbesar bayi lobster di Jambi digagalkan aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Dari barang bukti yang disita, ditemukan modus baru penyelundupan dengan cara yang semakin canggih.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data, dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Paiman mendapati perubahan modus dalam penyelundupan bayi-bayi lobster, yakni dengan pengemasan yang lebih canggih.
Pengemasan itu memungkinkan asupan oksigen lebih lama dalam wadah sehingga lobster bisa bertahan hidup dalam rentang waktu hingga 36 jam. Sebelumnya, pengemasan biasa hanya memungkinkan lobster bertahan tak sampai 20 jam.
”Dengan pengemasan yang lebih canggih ini, pelaku tidak repot transit untuk menambahkan asupan oksigen baru. Bayi lobster bisa bertahan lebih lama,” kata Paiman, Jumat (19/4/2019).
Sehari sebelumnya, Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 02.00, aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menggagalkan upaya penyelundupan 246.673 bayi lobster yang diduga akan dibawa menuju Singapura. Temuan itu terdiri dari 10.773 lobster jenis mutiara dan 235.900 lobster jenis pasir.
Kepala Polres Tanjung Jabung Timur Ajun Komisaris Besar Agus Desri mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika tim tengah berpatroli memantau situasi pascapemilu. Setibanya di Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, tim mendapati tiga kendaraan roda empat berhenti di pinggir jalan. Pintu mobil dalam kondisi terbuka.
Tim pun menepikan kendaraan untuk mengecek kegiatan di sana. Melihat ada patroli polisi menepikan mobil, penumpang di dalam kendaraan itu lantas berlarian. Melihat pelaku lari, petugas berupaya mengejar, tetapi tidak berhasil.
Akhirnya, petugas kembali ke kendaraan terbuka itu dan memeriksa isinya. Di dalam mobil ditemukan 35 kotak styrofoam. Setelah dibuka, di dalam kotak itu terdapat wadah plastik berisi bayi-bayi lobster berusia rata-rata dua bulan.
Agus menambahkan, semua barang bukti langsung dibawa ke markas polres untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah itu, bayi lobster dibawa ke kantor BKIPM agar dapat segera dilepasliarkan ke habitat aslinya. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut serta menelusuri pemilik lobster. ”Pelakunya masih kami selidiki,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, bayi lobster di bawah usia satu tahun dilarang ditangkap atau diperdagangkan. Sejak berlakunya aturan itu pula, terungkap bahwa perdagangan bayi lobster sangat marak dan telah mengkhawatirkan.
Karni Alamsyahri dari Bagian Humas BKIPM Jambi memaparkan, telah banyak temuan upaya penyelundupan. Tahun 2016, sejumlah operasi bersama berhasil menggagalkan penyelundupan 38.000 bayi lobster, tahun 2017 sebanyak 74.000 lobster, dan sepanjang 2018 sebanyak 431.918 benih lobster.
Pada 15 April lalu, TNI Angkatan Laut Palembang di Pos Pengamatan AL Nipah Panjang juga telah menggagalkan rencana penyelundupan 20.000 bayi lobster ke luar negeri. Namun, pelakunya melarikan diri.