Anggota PJR Pembekuk Pelaku Mutilasi Mendapat Penghargaan
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf memberikan penghargaan kepada tiga anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) yang membekuk tersangka pembunuh dan mutilasi. Penghargaan diserahkan oleh Yusuf dalam apel di lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2019).
Penerima penghargaan adalah Aiptu Ery Suryadi, Aipda Dwi Pujiadi, dan Brigadir Fani Dwi Anggoro. Ketiganya berhasil menangkap AS, salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Blitar, Jawa Timur yang melarikan diri, Jumat (12/4) di off ramp tol dalam kota Tegal Parang, Jakarta Selatan. AS ditangkap saat menumpang bus PO Puspa Jaya nomor polisi BE 7052 CU.
“Pemberian penghargaan merupakan wujud apresiasi atas kinerja personel yang secara cepat menindaklanjuti informasi, yaitu menangkap pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu, Blitar Jawa Timur. Semoga dengan pemberian penghargaan ini menjadi stimulan kepada personel yang lain,” ujar Yusuf.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima Aiptu Ery melalui grup WA Sat PJR dan radio HT mengenai pelaku pembunuhan dan mutilasi yang melintas di tol dalam kota Cawang arah gerbang tol Tebet 1 yang menumpang bus PO Puspa Jaya.
Petugas mengejar bus PO Puspa Jaya setelah bus melintas di ruas tol Tebet 1. Petugas menyalip bus dan menghentikan bus di off ramp Tegal Parang. Aiptu Ery bersama dua anggota Sat PJR masuk ke dalam bus dan mengumumkan bahwa polisi akan menangkap salah satu penumpang bus yang diduga melakukan tindak pidana. Selanjutnya tersangka AS dibawa ke markas Polda Metro Jaya.