logo Kompas.id
UtamaJasa Raharja Santuni Korban...
Iklan

Jasa Raharja Santuni Korban Tabrak Lari di Jakarta

PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta mengeluarkan jaminan biaya pengobatan untuk lima korban tabrak lari di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka dinilai layak mendapatkan santunan senilai maksimal Rp 20 juta. Biaya tersebut ditujukan untuk membantu biaya perawatan korban.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3dD_wrbazG4QRYhzw-O9b_E3VHU=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-18-at-10.41.43-PM_1555608012.jpeg
DOKUMENTASI DITLANTAS POLDA METRO JAYA

Sedan Toyota Camry yang menabrak satu mobil dan enam sepeda motor di lima lokasi terpisah di Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta mengeluarkan jaminan biaya pengobatan untuk lima korban tabrak lari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka dinilai layak mendapatkan santunan senilai maksimal Rp 20 juta. Adapun biaya tersebut ditujukan untuk membantu biaya perawatan korban.

Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Taufik Adnan, Sabtu (20/4/2019), di Jakarta, menyatakan, ada lima korban yang sudah diterbitkan surat jaminan untuk biaya pengobatannya. Kelima korban itu adalah Salsabila Hanifa (16), Andri Aprillon (48), Fitriah (43), Graha Kuswara (39), dan Willdy Virgo (45).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000