Pemungutan Suara Ulang Digelar di Dua Tempat di Tangerang Selatan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di dua TPS di Tangerang Selatan, Banten, menggelar pemungutan suara ulang pada Rabu, 24 April 2019. Pemungutan ulang dilakukan karena ada pemilih yang tak tercantum di daftar pemilih tetap, tetapi ikut mencoblos di TPS tersebut.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di dua tempat pemungutan suara di Tangerang Selatan, Banten, menggelar pemungutan suara ulang pada Rabu, 24 April. Pemungutan ulang dilakukan karena ada pemilih yang tak tercantum di daftar pemilih tetap, tetapi ikut mencoblos di TPS tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan, M Taufiq, menjelaskan, kedua TPS itu berada di Kecamatan Ciputat Timur, yaitu TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih.
Di TPS 49, ujar Taufiq, ada 14 pemilih non-DPT yang tidak sesuai alamat KTP elektronik si pengguna hak pilih. Sementara di TPS 71, terdapat dua pemilih dengan kasus serupa.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut. Di TPS 49, pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Amin, unggul dengan perolehan 127 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi, mendapat 90 suara. Sebaliknya, di TPS 71, pasangan Prabowo-Sandi memimpin dengan 134 suara, sedangkan Jokowi-Amin 128 suara.
”Pertimbangan melakukan pemungutan suara ulang pada 24 April itu karena kami memerlukan waktu untuk menyiapkan lagi logistik, sumber daya manusia, dan pantauan langsung ke lapangan,” katanya.
Taufiq menjelaskan, di TPS 49, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebenarnya sudah melarang ke-14 warga itu untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, larangan tersebut tidak sejalan dengan sikap saksi dan pengawas di TPS. Hal ini menjadi evaluasi KPU Tangerang Selatan untuk lebih menyosialisasikan aturan pada pemilu berikutnya.
Ia menambahkan, surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara ulang berjumlah 1.000 lembar, yang memang disiapkan untuk pemungutan suara ulang. Semua penyelenggara pemilu akan mendapat honor setara dengan sewaktu hari pencoblosan 17 April.
Berhubung pada 24 April bukan hari libur, Taufiq berharap masyarakat mau meluangkan waktu ke TPS. ”Berapa pun tingkat partisipasi pemilih, yang penting tugas sudah kami tunaikan,” katanya.
Di Tangerang Selatan terdapat 3.819 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan. Proses rekapitulasi suara dan perhitungan hasil tingkat kecamatan berlangsung selama 10 hari hingga 17 hari.
Untuk Kecamatan Pamulang, Pondok Aren, dan Ciputat, rekapitulasi suara berlangsung selama 17 hari. Jumlah TPS di kecamatan itu lebih dari 500. Selanjutnya, di Kecamatan Serpong dan Ciputat Timur, rekapitulasi berlangsung 15 hari. Sementara di Serpong Utara dan Setu, rekapitulasi berlangsung 10 hari.
Dikawal ketat
Proses rekapitulasi suara di Kecamatan Serpong dikawal ketat kepolisian. Sedikitnya delapan polisi berjaga di pintu masuk gedung Kecamatan Serpong.
Seorang polisi yang tidak mau disebutkan namanya melarang Kompas menyaksikan proses rekapitulasi suara. ”Saya harus menegakkan aturan seperti batu, keras. Kalau tidak, nanti saya diprotes oleh pendukung kandidat,” kata polisi itu.
Polisi itu bercerita, dirinya dan anggotanya diprotes oleh salah satu pendukung calon presiden-wakil presiden. ”Saya tidak percaya polisi. Saya tidak percaya Panitia Pemilihan Kecamatan,” kata polisi itu, mengulang perbincangannya dengan pendukung kandidat yang protes.
Untuk meliput proses rekapitulasi suara, lanjutnya, harus ada surat tertulis dari KPU Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan di warung belakang kantor Kecamatan Serpong, terdapat sekitar 10 anggota organisasi masyarakat (ormas). Salah seorang anggota ormas itu mengenakan atribut salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.