Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali memastikan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019 di Bali sudah dilangsungkan di dua tempat pemungutan suara berbeda, yakni TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (21/4/2019).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali memastikan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019 di Bali sudah dilangsungkan di dua tempat pemungutan suara berbeda, yakni TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (21/4/2019).
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, menjadwalkan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, digelar Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya, Bawaslu Bali merekomendasikan KPU Bali untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) karena jajaran Bawaslu di Bali menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut. Rekomendasi untuk PSU di tiga TPS, yakni di TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, diumumkan Bawaslu Bali pada Kamis (18/4).
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Bawaslu Bali memantau pelaksanaan PSU di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan; dan di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana. Raka Sandi menyatakan dirinya bersama Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani memantau pelaksanaan PSU di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
”Proses PSU di Jembrana sudah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan baik,” kata Raka Sandi ketika dihubungi Kompas, Minggu.
Sebanyak 158 pemilih dari 298 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 04 sudah menggunakan hak pilih mereka dalam PSU di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Minggu. ”Sudah cukup baik, tingkat partisipasi pemilih dalam PSU di Jembrana itu sekitar 53 persen dari DPT,” ujar Raka Sandi.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Bali merekomendasikan PSU di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur karena menemukan pelanggaran, yakni adanya pemilih mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dari luar daerah tanpa membawa formulir pindah tempat memilih (A5).
Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, berjalan lancar. PSU di TPS 29 Banjar Pangkung, Minggu, diikuti 196 pemilih dari total 232 pemilih dalam DPT TPS 29 Banjar Pangkung. ”Tingkat partisipasinya cukup besar,” kata Wirka yang memantau PSU di Kabupaten Tabanan itu.
Bawaslu Bali merekomendasikan PSU di TPS 29 Banjar Pangkung karena adanya pelanggaran yang diduga diperbuat oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 29 Banjar Pangkung tersebut. Wirka menyatakan, oknum KPPS TPS 29 itu juga diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran pidananya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menerangkan, KPPS TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Kota Denpasar, mengusulkan pelaksanaan PSU di TPS 05 itu sesuai rekomendasi pihak pengawas pemilu. Arsa menyatakan, KPU Kota Denpasar sudah memohon penyiapan surat suara PSU ke KPU Provinsi Bali.
Adapun PSU di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, dijadwalkan digelar pada Kamis (25/4/2019). ”Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, semua pemilih dalam DPT TPS 05 Dauh Puri diundang,” kata Arsa.