90 Petugas Meninggal, KPU Beri Santunan dan Evaluasi Format Pemilu
Komisi Pemilihan Umum mencatat, hingga Senin (22/4/2019), sebanyak 90 petugas penyelenggara pemilu meninggal setelah merekapitulasi penghitungan suara di sejumlah daerah.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mencatat, hingga Senin (22/4/2019), sebanyak 90 petugas penyelenggara pemilu meninggal setelah merekapitulasi penghitungan suara di sejumlah daerah. KPU berencana memberikan uang santunan kepada keluarga korban dan mengevaluasi format pemilu serentak.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, data sementara yang dicatat KPU hingga Senin pukul 15.00 adalah 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) meninggal dan 374 orang sakit atau dirawat. Sebagian besar petugas KPPS meninggal dan sakit karena kelelahan saat melakukan penghitungan suara Pemilu 2019.
”Petugas yang meninggal berada di 19 provinsi. KPU sudah membahas secara internal terkait rencana pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah,” ujar Arief saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, KPU pada Selasa, 23 April, akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas besaran uang santunan. KPU dan Kemenkeu juga akan menentukan mekanisme anggaran yang digunakan untuk uang santunan.
Menurut Arief, besaran uang santunan yang diusulkan KPU untuk petugas yang meninggal Rp 30 juta-Rp 36 juta. Untuk petugas yang menderita kecacatan, diusulkan sebesar Rp 30 juta dan penderita penyakit atau luka maksimal Rp 16 juta.
Penentuan nominal biaya santunan tersebut, kata Arief, disesuaikan dengan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah agar membantu
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, berharap pemerintah juga ikut serta membantu dan memberikan perhatian pada kondisi kesehatan petugas KPPS dan penyelenggara pemilu lainnya. Sebab, menurut dia, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang telah melayani rakyat sehingga patut mendapatkan perhatian dari negara.
”Jika tidak berhasil melibatkan negara, KPU seluruh Indonesia akan patungan, secara gotong royong, untuk memberikan uang santunan kepada saudara-saudara kita. Kami harapkan pertemuan dengan Kemenkeu besok bisa langsung mendapatkan keputusan terkait pendanaannya,” tuturnya.
Anggota KPU lainnya, Ilham Saputra, mengatakan, saat ini KPU telah bekerja sama dengan puskesmas di sejumlah daerah. KPU juga mendapat bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk datang mengecek kesehatan penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Selain itu, Ilham juga mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi format dan mekanisme Pemilu 2019. KPU, pemerintah, dan DPR akan membahas format pemilu yang paling ideal dan tidak membebani rakyat Indonesia.
Menurut Ilham, KPU memiliki usulan terkait format pemilu yang cukup ideal, yakni memisahkan hari pemungutan suara pemilu di tingkat lokal dan nasional. Pemilu di tingkat lokal ini melibatkan pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pemilu tingkat nasional adalah pemilihan presiden serta anggota DPR dan DPD.
”Ini nantinya masih akan kami kaji. Pada intinya, harus ada undang-undang yang jauh-jauh hari telah mengatur tentang Pemilu 2024,” katanya.