Bawaslu Surabaya Rekomendasikan Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu Legislatif
Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur, merekomendasikan penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota legislatif di semua tempat pemungutan suara di Surabaya. Penghitungan ulang surat suara dilakukan dengan cara membuka kotak suara di tingkat kecamatan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur, merekomendasikan penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota legislatif di beberapa tempat pemungutan suara di Surabaya. Penghitungan ulang surat suara dari tempat pemungutan suara yang data C1-nya berbeda dilakukan dengan cara membuka kotak suara di tingkat kecamatan.
Rekomendasi itu tertulis dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo, Minggu (21/4/2019). ”Iya (hal itu) benar,” ujar Ketua Bawaslu Surabaya Hadi saat dikonformasi.
Berdasarkan surat yang diterima Kompas, penghitungan ulang surat suara harus dilakukan karena Bawaslu menemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah pengisian dan penjumlahan. Bawaslu juga menemukan adanya formulir model C-KPU tanpa pengisian (kosong) beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Surabaya.
Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan KPU Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK di seluruh Surabaya. Hasil koreksinya agar segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan pengawas pemilu kecamatan.
Pada poin lainnya, Bawaslu meminta KPU Surabaya untuk memerintahkan Petugas Pemungutan Suara (PPS) segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan pengawas TPS yang belum menerima Salinan formulir model C-KPU, C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD provinsi, dan C1-DPRD kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yakub, mengatakan, tidak semua surat suara dari TPS Surabaya akan dihitung ulang. ”Hanya di TPS yang ada selisih suara di formulir C1,” katanya.
Menanggapi rekomendasi ini, kata Komisioner KPU Surabaya, Muhammad Kholid, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu keputusan rapat pleno.
Rekomendasi penghitungan ulang surat suara ini berawal ketika lima partai politik dan seorang anggota legislatif DPR RI melaporkan dugaan penggelembungan suara. Lima parpol tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta caleg DPR RI dari Partai Golkar, Abraham Sridjaja, membuat laporan kepada Bawaslu Surabaya, Sabtu (20/4/2019).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf yang juga menandatangani surat tersebut mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kecurangan penggelembungan suara. Beberapa di antaranya yaitu penggelembungan kepada partai politik, kesalahan penjumlahan suara, jumlah suara melebihi daftar pemilih tetap, dan adanya perbedaan data hasil penghitungan antara C1 Plano dan salinan formulir C1.
”Dugaan pelanggaran itu terjadi di hampir semua TPS di Surabaya yang hanya bisa dilakukan atas bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS. Ini bukan kelalaian karena diduga terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis,” ujarnya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 27 Rungkut Tengah, Gununganyar, Adi Sujanto mengaku, KPPS menghitung secara teliti suara yang masuk. Dia juga memastikan seluruh data yang ada di C1 Plano sama dengan yang dimiliki saksi sebelum ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi.
Dia juga mengakui sempat ada perbedaan penghitungan antara jumlah pemilih, perolehan suara di C1, dan catatan dari saksi. Namun, mereka melakukan penghitungan ulang hingga semua data sesuai. ”Kami mulai penghitungan pada hari Rabu pukul 13.00 hingga Kamis pukul 11.00 atau selama 22 jam,” katanya.