Caleg dan Anggota Panwas Jadi Tersangka Pembakaran Kotak Suara
Aparat gabungan Kepolisian Resor Kerinci dan Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang calon legislatif dan anggota panitia pengawas pemilu sebagai tersangka terkait pembakaran 13 kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Hingga Senin (22/4/2019), keduanya masih terus diperiksa.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI-KOMPAS — Aparat gabungan Kepolisian Resor Kerinci dan Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang calon anggota legislatif dan anggota Panitia Pengawas Pemilu sebagai tersangka terkait pembakaran 13 kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Hingga Senin (22/4/2019), keduanya masih terus diperiksa.
Kepala Polres Kerinci Ajun Komisaris Besar Dwi Mulyanto mengatakan, dua orang tersebut langsung ditahan sebagai tersangka. Keduanya berinisial R (31), yang merupakan Panitia Pengawas Kecamatan di Tanah Kampung. Satu lagi, KS (53), warga Koto Padang yang juga merupakan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Ada satu orang lagi yang sempat menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. ”Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ia dipulangkan,” kata Dwi. Sejauh ini, A dinyatakan sebagai saksi.
Adapun R ditangkap di lokasi pembakaran kotak suara, sedangkan KS ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat. Dari tahanan Polres Kerinci, keduanya dibawa ke tahanan Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ia dipulangkan.
Terkait peran kedua tersangka, Dwi menyatakan masih didalami aparat.
Diketahui, pembakaran 13 kotak suara terjadi pada 18 April dini hari atau satu hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Kejadian itu berawal saat anggota Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dan tim perlindungan masyarakat sedang menyelesaikan administrasi di TPS pada Kamis pukul 03.30 WIB.
Tiba-tiba aliran listrik terputus. Bersamaan dengan itu ada lemparan batu ke atas bangunan TPS. Para pelakunya tidak dikenal.
Selanjutnya, sejumlah orang berdatangan ke TPS dan langsung membakar kotak-kotak suara yang masih berisi surat suara. Pembakaran itu membuat petugas panik dan berlarian meninggalkan TPS untuk menyelamatkan diri. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.
Pemungutan ulang
Terkait pembakaran kotak suara tersebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan pada tiga tempat pemungutan suara di Kota Sungai Penuh. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, pembakaran kotak suara pada 18 April lalu menyebabkan penghitungan tidak dapat dilakukan.
Karena itu, pihaknya mengusulkan KPU untuk penjadwalan ulang pemilihan di lokasi pembakaran, yakni di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 yang berlokasi di SDN 063/XI Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. ”Usulan untuk pemungutan suara ulang ini sudah dikoordinasikan dengan KPU,” katanya.
Ketua KPU Sungai Penuh Irwan membenarkan hal itu. Ia menyebutkan pemungutan suara ulang dijadwalkan pada 27 April mendatang.