logo Kompas.id
UtamaDua Hakim PN Jaksel Didakwa...
Iklan

Dua Hakim PN Jaksel Didakwa Menerima Suap

Suap itu diduga dilakukan agar putusan terdakwa dapat memenangkan penggugat, yaitu Isrullah Achmad selaku pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Terdakwa Iswahyu saat itu diketahui sebagai ketua majelis hakim dengan terdakwa Irwan selaku hakim anggota.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LeCNMK1bpR9HHbfdVIBGdec2IG4=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190422-WA0030_1555925181-1.jpg
Kompas

Sidang dakwaan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019). Keduanya didakwa menerima suap yang diduga untuk memenangkan gugatan CV Citra Lampia Mandiri terkait perjanjian akusisi dengan PT Asia Pacific Mining Resources.

JAKARTA, KOMPAS — Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa sebagai penerima suap terkait sidang gugatan pembatalan akusisi CV Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Sidang ini mengawali pemeriksaan saksi atas perkara suap menyuap pada 2018 yang menyeret tiga terdakwa lainnya.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), dakwaan dibacakan tiga jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ferdian Adi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Amir Nurdianto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, serta empat hakim anggota, yakni Titi Sansiwi, Muhammad Arifin, Agus Salim, dan Sukartono.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000