Suap itu diduga dilakukan agar putusan terdakwa dapat memenangkan penggugat, yaitu Isrullah Achmad selaku pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Terdakwa Iswahyu saat itu diketahui sebagai ketua majelis hakim dengan terdakwa Irwan selaku hakim anggota.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, didakwa sebagai penerima suap terkait sidang gugatan pembatalan akusisi CV Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Sidang ini mengawali pemeriksaan saksi atas perkara suap menyuap pada 2018 yang menyeret tiga terdakwa lainnya.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), dakwaan dibacakan tiga jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ferdian Adi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Amir Nurdianto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, serta empat hakim anggota, yakni Titi Sansiwi, Muhammad Arifin, Agus Salim, dan Sukartono.
Ferdian menyebutkan, terdakwa Iswahyu dan Irwan, bersama Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menerima suap dari Arif Fitrawan, pengacara, dan Martin P Silitonga, pengusaha CV Citra Lampia Mandiri.
”Para terdakwa menerima janji berupa uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Patut diduga, pemberian uang oleh Martin melalui Arif kepada para terdakwa adalah untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN JKT SEL, mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources yang ditangani para terdakwa," kata Ferdian.
Suap itu diduga dilakukan agar putusan terdakwa dapat memenangkan penggugat, yaitu Isrullah Achmad selaku pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Terdakwa Iswahyu saat itu diketahui sebagai ketua majelis hakim dengan terdakwa Irwan selaku hakim anggota.
Para terdakwa menerima suap melalui Muhammad Ramadhan, yang dalam surat dakwaan disebutkan memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pemeriksaan saksi
Iswahyu dan Irwan didakwa dengan Pasal 11 dan Pasal 12 c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dengan dakwaan tersebut, para penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyatakan, sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa akan dilakukan pada Kamis (25/4/2019).
Sidang juga akan dilakukan untuk memeriksa saksi dua perkara lainnya, yaitu perkara pemberi suap yang didakwakan pada Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga, serta perkara penerima suap Muhammad Ramadhan. Ketiga orang tersebut telah menjalani sidang dakwaan pada 11 April 2019.
”Karena kasusnya sama, kita satukan sidang pemeriksaan saksi dua terdakwa ini dengan terdakwa lainnya. Jadi, kita tidak perlu memeriksa saksi beberapa kali,” katanya sebelum menutup sidang.