Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P sangat mengandalkan kamar hitung untuk penghitungan suara internal dalam setiap gelaran pemilihan umum. Datanya bersumber dari salinan formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara yang diperoleh saksi partai di setiap tempat pemungutan suara.
Salinan formulir C1 dipastikan keasliannya secara berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara sampai pusat kontrol kamar hitung di Jakarta. Hal tersebut agar data dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Dewan Pimpinan Pusat PDI-P menunjukkan pusat kontrol kamar hitung yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019) sore.
Dalam kesempatan itu, hadir Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang DH, Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDI-P Arif Wibowo, serta Wakil Kepala Bidang IT dan Penghitungan Suara PDI-P Dendang D.
”Untuk melawan hoaks dan fitnah, PDI-P membuka kamar hitung yang terintegrasi dari daerah sampai pusat. Kami tidak ingin terjadi klaim tanpa pemaparan data rekapitulasi internal sehingga jadi provokasi yang merusak sistem demokrasi. PDI-P membuka diri terhadap seluruh proses rekapitulasi pemilu,” tutur Hasto.
PDI-P membuka kamar hitung yang terintegrasi dari daerah sampai pusat. Kami tidak ingin terjadi klaim tanpa pemaparan data rekapitulasi internal sehingga jadi provokasi yang merusak sistem demokrasi.
Sebaran
Pusat kamar hitung ada di DPP PDI-P Jakarta. Sistemnya terbagi dua. Pertama, Sistem Saksi dan Tata Laksana, Penugasan, Monitoring, dan Evalusi. Kedua, Sistem Deteksi Dini dan Analisa Data.
Arif Wibowo menyebutkan, kamar hitung ada untuk memastikan hasil pemilu yang kredibel. Kamar hitung menerima data berupa salinan C1 dari saksi partai di TPS. Data tersebut digunakan untuk hitung cepat, hitung akhir, dan mengetahui dinamika di lapangan.
Kamar hitung tersebar di seluruh cabang partai atau tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 300.000 tenaga relawan, simpatisan, mahasiswa, dan lainnya terbagi ke cabang-cabang dan bekerja bergantian selama 24 jam. Mereka bekerja sampai rekapitulasi internal tuntas.
Total terdapat 154.000 perangkat komputer dan laptop yang digunakan untuk memasukkan data lapangan. Jumlah perangkat per cabang bervariasi, tergantung dari jumlah TPS dan pemilih.
Arif mencontohkan, untuk cabang Surabaya, Malang, dan Jember terdapat lebih dari 100 komputer dengan tenaga bantuan dari mahasiswa, relawan, dan lainnya. Di cabang DKI Jakarta terdapat 363 laptop dengan 960 tenaga.
Sistem kerja kamar hitung berjenjang mulai dari daerah sampai pusat. Saksi partai di TPS menerima salinan formulir C1 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kemudian, salinan ini diberikan kepada kamar hitung cabang. Di sana ada tim yang bertugas menerima, memilah, dan mengarsipkan formulir C1.
”Formulir C1 diterima dalam beragam bentuk. Ada fotokopi, disertai legalisasi sehingga harus dipastikan asli atau tidak,” kata Dendang D.
Sekalipun bersumber dari formulir C1, hasil rekapitulasi ini merupakan versi PDI-P. Hasil resmi hanya dikeluarkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya, formulir C1 dimasukkan ke sistem untuk dianalisis keakuratan data atau kesesuainnya dengan data dari TPS. Proses ini dikerjakan dua orang dengan satu komputer. Satu orang bertugas memasukkan data dan seorang lagi membaca.
Selain melihat jumlah perolehan suara, petugas juga mengecek antara lain kesesuaian jumlah daftar pemilih, surat suara (suara sah, suara tidak sah, dan suara tidak digunakan), dan surat suara tambahan 2 persen.
Dendang menjelaskan, formulir C1 yang bermasalah ataupun data yang salah karena kesalahan manusia akan dipilah untuk dibahas dalam rapat pleno di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, ataupun pusat.
”Kesalahan-kesalahan bisa oleh kelelahan atau faktor manusia, kecurangan, dan lainnya. Nantinya akan ada advokasi untuk dikoreksi dalam pleno,” ujarnya.
Data dari formulir C1 yang telah valid kemudian diolah ke dalam bentuk grafis. Grafis persentase suara ini akan berubah secara kontinu setiap ada data baru yang masuk.
Sekalipun bersumber dari formulir C1, hasil rekapitulasi ini merupakan versi PDI-P. Hasil resmi hanya dikeluarkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.