Pastikan Kesesuaian Perolehan Suara Peserta Pemilu
KPU Kota Surabaya memastikan akan melakukan penghitungan ulang surat suara jika terjadi ketidaksesuaian antara formulir C1 saksi, C1 berhologram, C1 plano, dan C7. Langkah ini untuk memastikan jumlah perolehan suara setiap peserta pemilu sesuai dengan pilihan pemilih di TPS.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya memastikan akan melakukan penghitungan ulang surat suara apabila terjadi ketidaksesuaian antara formulir C1 saksi, C1 berhologram, C1 plano, dan C7. Langkah ini untuk memastikan jumlah perolehan suara setiap peserta pemilu sesuai dengan pilihan pemilih di tempat pemungutan suara.
Proses pencocokan penjumlahan perolehan suara dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Dalam surat rekomendasi bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 dan surat penjelasan nomor 437/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, disebutkan jika terdapat ketidaksesuaian pada formulir model C1 berhologram, C1 plano, dan C7, dilakukan penghitungan surat suara.
Surat rekomendasi itu menyebutkan, jika ada kesalahan penjumlahan pada formulir C1 berhologram, harus dilakukan pembetulan. Kedua, apabila ada selisih antara formulir C1 berhologram, dilakukan pengecekan terhadap formulir C1 plano. Selanjutnya, apabila ada ketidaksesuaian antara formulir C1 berhologram, C1 plano, dan C7, dilakukan penghitungan suara.
Pencocokan ini hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) berlaku di 60 kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan di Surabaya. Adapun basis utama formulir C1 yang digunakan adalah milik pengawas pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Proses yang direkomendasikan Bawaslu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2019. Ini sudah berjalan di beberapa TPS sehingga tidak ada masalah karena jika ada selisih suara, pasti dicocokkan,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Senin (22/4/2019), di Surabaya, Jawa Timur.
Ia menuturkan, pada perhitungan suara tingkat kecamatan yang dimulai sejak Jumat (19/4/2019) hingga Senin, ada 21 TPS yang melakukan penghitungan ulang surat suara disaksikan oleh saksi. Diperkirakan masih ada TPS lain yang akan melakukan penghitungan ulang surat suara jika terdapat selisih karena proses penghitungan di tingkat kecamatan masih akan berlangsung 12 hari lagi.
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyya, mengatakan, tidak semua TPS harus melakukan penghitungan ulang, hanya TPS yang berbeda perolehan suara di formulir C1. Dia belum bisa memastikan berapa banyak TPS yang jumlah perolehan suaranya tidak sesuai antara C1 berhologram dan C1 yang dibawa pengawas TPS dan saksi dari peserta pemilu.
Dari perhitungan suara di tingkat kecamatan yang sudah berlangsung empat hari, pihaknya merekomendasikan dilakukan penghitungan surat suara di 60 kelurahan yang berada di 26 kecamatan jika terjadi ketidaksesuaian formulir C1.
”Kalau ada perbedaan C1 di luar 26 kecamatan itu, sebaiknya juga dilakukan pencocokan,” ujar Yaqub.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menyebutkan, rekomendasi ini bukan berasal dari aduan sejumlah partai politik dan calon anggota legislatif. Menurut dia, rekomendasi ini dikeluarkan karena ada temuan dari saksi Bawaslu yang menemukan perbedaan jumlah suara saat penghitungan di kecamatan.
Sebelumnya, Sabtu (20/4/2019) atau sehari sebelum rekomendasi dikeluarkan, ada lima parpol dan seorang caleg DPR melaporkan dugaan penggelembungan suara. Kelima parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan caleg DPR itu adalah Abraham Sridjaja dari Partai Golkar.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengatakan, kesalahan penjumlahan kemungkinan terjadi pada surat suara DPRD Kota Surabaya. Sebab, penghitungannya dilakukan terakhir di kala stamina petugas penyelenggara pemilu sudah menurun. ”Jika kesalahan dilakukan secara sengaja, kami akan memberikan sanksi,” ucapnya.
Empat kursi
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya Musyafak Rouf mengklaim, berdasarkan perhitungan internal partainya, ada sekitar 34 persen TPS dari 8.146 TPS di Surabaya yang jumlah suaranya berbeda dengan C1 saksi di TPS. Terjadi penambahan suara pada beberapa parpol, 10 hingga 70 suara.
Artinya, jika tudingan yang disebutkan benar, yakni penambahan hingga 70 suara di 2.769 TPS, maka penambahan suara bisa mencapai 193.830 suara. Jika dikonversi dengan satu kursi DPRD Kota Surabaya sekitar 40.000 suara, penambahan suara ini bisa untuk mendapatkan empat kursi.
”Kami mengingatkan KPU untuk segera menyelesaikan masalah perbedaan perhitungan suara agar tidak terjadi gugatan pemilu seusai penetapan dan mencegah terjadinya kecurangan,” kata Musyafak.
Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menilai, kekeliruan penghitungan suara seharusnya sudah selesai di tingkat TPS sebelum surat suara dikirim ke kelurahan. Pembetulan dilakukan di forum Panitia Pemilihan Kecamatan yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara, Bawaslu, dan saksi dari parpol.