Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Dua Pekan
Sidang praperadilan Romahurmuziy, tersangka dugaan suap terkait jabatan di Kementerian Agama, ditunda selama dua pekan. Majelis hakim memutuskan penundaan itu setelah mempertimbangkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan Romahurmuziy, tersangka dugaan suap terkait jabatan di Kementerian Agama, ditunda selama dua pekan. Majelis hakim memutuskan penundaan itu setelah mempertimbangkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agus Widodo tanpa hakim anggota. Romy tidak hadir dalam persidangan karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarat Timur.
Pada sidang kali ini, ia diwakili tim penasihat hukum. Pada kesempatan yang sama, tidak ada perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Sepakat ambil dua minggu penundaan (sidang). Sidang berikutnya Senin, 6 Mei. Penasihat hukum tolong lengkapi berkasnya,” ucap hakim ketua Agus Widodo.
Agus memutuskan penundaan karena adanya surat permohonan penundaan sidang dari Biro Hukum Komisi KPK. Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan selama tiga pekan.
Sebelum memutuskan, Agus meminta tanggapan dari tim penasihat hukum Romy terkait permintaan KPK itu. Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail, mengatakan, waktu penundaan selama tiga pekan tidak tepat karena proses praperadilan harusnya dilakukam secara cepat.
”Kalau setuju maksimal satu minggu. Jika yang mulia (hakim) setuju tiga hari, kami lebih setuju karena lebih baik,” kata Maqdir. Setelah menimbang, Agus mengambil jalan tengah dan memutuskan penundaan selama dua pekan.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi terpisah menyebutkan, Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy. ”Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan menghadapi praperadilan,” ujar Febri.
KPK menangkap Romahurmuziy bersama Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan tiga orang lain dalam kegiatan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi. Dalam kegiatan itu, KPK juga menyita uang berjumlah total sekitar Rp 150 juta.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka penerima suap. Sementara Haris dan M Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus tersebut, Romy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta guna memuluskan seleksi jabatan Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi yang merupakan dua pejabat tinggi Kemenag di Jawa Timur periode seleksi 2018/2019.
Romy disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.