Buron 11 Tahun, Koruptor Tertangkap Setelah Terdeteksi Mencoblos di Pemilu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi Direktur CV Vini Vidi Vici, Henry Panjaitan (55), setelah buron 11 tahun. Keberadaan Henry mulai tercium petugas setelah ia merekam data KTP elektronik dan memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi Direktur CV Vini Vidi Vici, Henry Panjaitan (55), setelah buron 11 tahun. Henry ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Sei Silau, Medan, Selasa (23/4/2019). Keberadaan Henry mulai tercium petugas setelah ia merekam data KTP elektronik dan memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Henry merupakan terpidana korupsi pembangunan kios darurat di Pasar Horas, Kota Pematang Siantar, tahun anggaran 2002. Henry yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut dinilai melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 679 juta.
Pada 2005, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap Henry 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 247 juta.
”Terdakwa lalu melarikan diri sejak vonis dijatuhkan. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2008, tetapi baru tahun ini bisa ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Sumanggar.
Terdakwa lalu melarikan diri sejak vonis dijatuhkan. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2008, tetapi baru tahun ini bisa ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut
Menurut Sumanggar, kejaksaan kesulitan menangkap Henry karena sering berpindah tempat. Selama pelariannya, ia antara lain tinggal di Jakarta, Riau, dan Sumut. Henry beberapa kali mengubah identitasnya. Ia bekerja menyediakan jasa pemeliharaan minimarket.
Keberadaan Henry, kata Sumanggar, mulai tercium tim intelijen Kejati Sumut saat Henry melakukan perekaman data KTP elektronik di Medan. Henry mengubah tempat dan tanggal lahir yang semula tahun 1966 di Kutacane (Aceh Tenggara) menjadi tahun 1967 di Pekanbaru (Riau).
Alamat tempat tinggalnya pun diubah, tetapi masih tetap di Kota Medan. Petugas lalu kembali menemukan jejak Henry saat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 17 April di Jalan Sei Asahan, Medan.
Ia mencoblos saat tempat pemungutan suara baru dibuka pukul 07.00. ”Ia pun langsung pergi dari TPS setelah memberikan suara,” kata Sumanggar.
Petugas sempat kehilangan jejak Henry setelah pergi dari TPS itu. Kejati Sumut terus mengembangkan informasi hingga menemukan Henry saat makan di Jalan Sei Silau.
Petugas langsung menangkap Henry tanpa perlawanan berarti. Henry pun dibawa ke Kejati Sumut. Petugas selanjutnya akan menyerahkan Henry ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk eksekusi hukuman pidananya.