Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menilai, Dhani telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menilai, Dhani telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Konten elektronik tersebut adalah ujaran ”idiot” dalam video blog (vlog) yang dibuat di Hotel Majapahit, Surabaya dan diunggah pada akun media sosial Instagram milik Dhani, @ahmaddhaniprast, pada 26 Agustus 2018.
”Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Saudara Ahmad Dhani selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Winarko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4/2019).
Selain Winarko, tim jaksa yang menangani kasus ini adalah Rahmat Hari Basuki dan Nur Rahman. Adapun majelis hakim diketuai Anton Widyopriyono. Turut hadir menyaksikan sidang tersebut istri Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari atau yang dikenal dengan nama Mulan Jameela.
Jaksa menilai, kata ”idiot” dalam konten yang diunggah Dhani melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh sebab itu, jaksa menganggap Dhani layak dijatuhi hukuman sebagaimana dituntutkan pada persidangan tersebut.
Adapun hal yang dinilai jaksa memberatkan tuntutan tersebut adalah Dhani tidak mau menyesali perbuatannya karena tidak merasa bersalah. Hal memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor dan menyebarkan kebencian.
”Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan,” ujar Winarko.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dhani dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim selama dua pekan untuk menyusun pleidoi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei, dengan agenda pembacaan pleidoi.
Kasus ini berawal dari laporan kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI atas vlog yang dibuat Dhani yang menyebutkan kata ”idiot”. Saat itu, Dhani didemo oleh sekelompok massa yang menolak kehadirannya pada acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ”idiot” berarti taraf atau tingkat kecerdasan berpikir yang sangat rendah, IQ kurang dari 20. Dalam konteks memaki, kata ”idiot” digunakan untuk menghujat orang yang secara subyektif dianggap bodoh atau dungu oleh si pengujar.