TANGERANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Tangereng mencatat ada enam petugas, baik Petugas Pemungutan Suara maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, yang mengalami sakit akibat kelelahan saat pemilu berlangsung, Rabu (17/4/2019) hingga penghitungan suara, Senin (22/4/2019).
Di antara keenam petugas itu, dua orang mendapat perawatan, yaitu di puskesmas dan RSUD Kota Tangerang. Sementara empat orang lainnya menjalani perawatan atau istirahat di rumah masing-masing.
[caption id="attachment_10309009" align="alignnone" width="720"] Kantor KPU Kota Tangerang[/caption]
Para petugas jatuh sakit karena mereka kelelahan dan kurang beristirahat saat melaksanakan tugasnya, terutama dalam penghitungan suara.
”Kami sudah berkoordinasi dengan puskesmas dan RSUD untuk perawatan petugas. Untuk pembiayaan, kami akan laporkan ke KPU provinsi dan KPU pusat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Ahmad Syailendra seusai keterangan pers tentang rencana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kota Tangereng, di kantor KPU Kota Tangerang, Senin (22/4/2019) sore.
Atas kejadian tersebut, Syailendra tidak dapat memberikan rekomendasi apa pun tentang pemilu tersebut melihat berjatuhannya petugas.
”Biarlah KPU pusat yang memberikan rekomendasi itu,” kata Syailendra.
Dengan adanya sejumlah petugas yang sakit, Syailendra meminta para penyelenggara pemilu tingkat kecamatan tetap menjaga diri agar tetap kondusif dan menjaga kesehatan.
”Harus jaga istirahat agar tidak kelelahan. Kalau masanya istirahat, ya, harus istirahat. Atau kalau kondisi tidak memungkinkan gantian dengan petugas lain, ada lima petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Syailendra.
Apalagi saat ini, kata Syailendra, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan ini masih berjalan. Untuk tingkat Kota Tangerang, KPUD akan melakukan rekapitulasi pada awal Mei 2019.
Syailendra menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan agar menurunkan tim medis di kecamatan-kecamatan. Mereka menyediakan obat dan vitamin bagi para petugas.
Sementara itu, Ketua PPK Tangerang Pemilu 2019 di Kota Tangerang, Nanang Sutrisno, dibawa ke RSUD Kota Tangerang, Senin (22/4/2019). Ia diduga kelelahan akibat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang masih berjalan hingga saat ini.
Begitu tiba di rumah sakit, ia menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Tangerang.
22 TPS PSU
KPU Kota Tangerang akan menyelenggarakan PSU di 22 TPS di enam kecamatan. Pencoblosan ulang akan dilakukan serentak, Sabtu (27/4/2019).
Keputusan itu dikeluarkan setelah secara resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan PSU karena terjadi sejumlah pelanggaran di 22 TPS tersebut.
Syailendra mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan logistik dan mengirimkan surat kepada KPU RI dan Bawaslu.
TPS yang akan melakukan PSU ada di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Benda, Cipondoh, Jatiuwung, Cibodas, Karawaci, dan Larangan. TPS ini tersebar di 10 kelurahan, yaitu Kelurahan Jurumudi Baru, Cipondoh Indah, Larangan Indah, Manis Jaya, Gandasari, Cimone, Koang Jaya, Jatiuwung, Uwung Jaya, dan Penunggangan Barat.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, ke-22 TPS yang harus melakukan PSU itu adalah TPS 07 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda. Kejadian pelanggarann kotak surat suara dibuka oleh KPPS dan PPS untuk dilakukan tindak lanjut PSU presiden dan wakil presiden.
TPS 48 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, karena kejadian melebihi batas waktu proses pemungutan surat suara DPRD Kota Tangerang untuk dilakukan tindak lanjut PSU DPRD Kota Tangerang.
Sementara di TPS 04 Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, karena tertukar surat suara daerah pemilihan (dapil) 3 dengan dapil 4 sudah habis. Ada 33 surat suara DPRD Kota Tangerang dapil 4 yang sudah tercoblos. Maka, untuk dilakukan tindak lanjut PSU DPRD Kota Tangerang.
Ada juga di TPS 14 Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, yaitu kejadiannya proses pemungutan surat suara dihentikan sebelum waktunya. Maka akan dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara.
Adapun di TPS 49 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, ada warga yang menjadi pemilih di luar ketentuan undang-undang (UU). Maka direkomendasikan dilakukan PSU presiden dan wakil presiden.
Sementara di TPS 10 Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, ada warga yang menjadi pemilih di luar ketentuan UU untuk dilakukan tindak lanjut PSU presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, di TPS 26 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, bermasalah karena di luar DPT menjadi pemilih. Di TPS ini akan dilakukan tindak lanjut PSU presiden dan wakil presiden.
Di TPS 31 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, karena surat suara ditulis nama dan tanda tangan oleh pemilih. Karena itu direkomendasikan PSU lima jenis surat suara.
Di TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, dan 70 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, karena ketahuan saat hitung dan proses pungut tetap dilanjutkan meskipun surat suara DPR RI tidak cukup. PSU direkomendasikan tindak lanjut berupa PSU DPR RI saja.
Adapun di TPS 50 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, karena ada warga yang menjadi pemilih di luar yang ikut mencoblos, tetapi tidak mengantongi formulir A5. Berdasarkan ketentuan UU akan dilakukan PSU presiden dan wakil presiden.