Pemecatan 2.357 ASN Korup Diprediksi Akan Mundur dari Target
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana kasus korupsi diprediksi akan mundur dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat 30 April karena hingga Selasa (23/4/2019) masih ada 1.243 ASN terpidana korupsi yang belum dipecat. Peraturan yang lebih tegas dibutuhkan terkait pemberian sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang tak patuh terhadap tenggat waktu tersebut.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (23/4/2019), mengatakan, proses pemecatan ASN terpidana korupsi berjalan lambat karena ketidaktegasan pemerintah pusat dalam membina pemerintah daerah. Komitmen pemerintah pusat akan dipertanyakan jika target pemecatan tak tercapai kembali.
"Total (ASN terpidana kasus korupsi) yang telah dipecat sekarang masih jauh dari yang target. Kalau pemerintah pusat tak segera keluarkan sanksi tegas untuk PPK yang tak taat deadline, (target) ini bisa mundur lagi," kata Robert.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini, dari total 2.357 ASN terpidana korupsi, hanya 1.114 orang yang telah diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan demikian, masih ada 1.243 ASN yang masih bekerja. Mayoritas ASN yang belum dipecat itu berada di instansi daerah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Februari 2019 dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh PPK terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut, Kemenpan RB memberikan batas waktu pemecatan paling lambat 30 April 2019 mendatang. Tenggat waktu itu bukanlah yang pertama.
Pada pertengahan September 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menpan RB Syafruddin serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 ASN terpidana korupsi dengan batas waktu akhir 2018.
Sanksi
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menyiapkan peraturan yang mempertegas sanksi untuk PPK yang tak taat terhadap tenggat waktu pemecatan, yakni 30 April.
Sanksi, lanjut Bambang, akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 23/2015 tentang Pemerintah Daerah. Adapun, sanksi paling berat adalah pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar sumpah dan janjinya untuk taat pada UU.
"Ini penting digarisbawahi bahwa pemecatan ASN terpidana korupsi itu sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Jadi, kalau PPK langgar itu, bisa dipecat," tutur Bambang.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas irektur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, membenarkan bahwa sanksi itulah yang akan dimuat dalam Permendagri nanti. Namun, lanjut Akmal, proses pemecatan bukan dilakukan oleh Kemendagri, melainkan DPRD.
"Jadi, barang siapa, PPK tidak taat hukum, dia bisa diberhentikan oleh DPRD karena melanggar peraturan per-UU," kata Akmal.
Permudah pemecatan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menambahkan, pihaknya kini telah mengeluarkan sistem aplikasi pengawasan tindak pidana korupsi untuk membantu proses pemecatan terhadap ASN terpidana korupsi. Aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, dan KPK.
"Jadi, melalui aplikasi itu, pemblokiran data ASN terpidana korupsi bisa segera dilakukan. Ini upaya kami untuk mempercepat proses itu mengingat 30 April tenggat waktu akhir," tutur Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menyadari bahwa masih banyak PPK yang belum melakukan pemecatan karena masih menunggu putusan dari peninjauan kembali (judicial review) dan proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh para ASN terpidana korupsi.
"Padahal, sebenarnya mereka (PPK) tidak perlu menunggu apapun," katanya.