logo Kompas.id
UtamaPutusan Kasus Adelina...
Iklan

Putusan Kasus Adelina Mengejutkan

Oleh
· 3 menit baca

Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, membatalkan dakwaan penganiayaan dan pembunuhan seorang pekerja migran Indonesia oleh majikannya. Vonis itu mengejutkan dan dipertanyakan banyak pihak.

JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah Indonesia sangat terkejut atas keputusan bebas murni bagi majikan Adelina Lisao (21). Putusan itu diambil oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April. Menurut catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti dalam kasus itu sangat kuat.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis, Senin (22/4/2019), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia. Di sisi lain, pemerintah juga berharap proses penyelidikan atas putusan itu, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000