JAKARTA, KOMPAS - Terdakwa kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet membenarkan kesaksian dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). Dua saksi yang dihadirkan jaksa adalah akademisi Rocky Gerung dan dokter ahli bedah plastik Tompi.
"Sidang berjalan lancar. Kesaksiannya benar semua. Cuma menurut saya, nggak penting karena yang disangkakan ke saya kan keonaran. Nggak ada hubungannya dengan mereka. Kasihan aja dua-duanya dipaksa hadir untuk sesuatu yang tidak relevan," kata Ratna di Polda Metro Jaya usai sidang.
Ratna menegaskan, kesaksian kedua saksi tersebut tidak membesarkan namun juga tidak meringankan. Kasus yang disangkakan terhadap Ratna yaitu keonaran tidak ada hubungannya dengan kedua saksi.
Sementara itu, pengacara Farhat Abbas datang ke Polda Metro Jaya, Selasa, untuk klarifikasi kasus ujaran kebencian dan kabar bohong terkait Ratna Sarumpaet.
Menurut Farhat, kedatangannya untuk klarifikasi yang kedua karena Ratna Sarumpaet sudah disidang dan menunggu vonis. Farhat melaporkan 17 orang termasuk Prabowo Subianto terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet pada bulan Oktober 2018.
Farhat mengatakan, siapapun yang terlibat maupun bergabung dengan Ratna Sarumpaet harus diberi hukuman.