Delapan bulan ruang kerja wakil gubernur DKI Jakarta dibiarkan kosong melompong sejak Sandiaga Salahuddin Uno mengundurkan diri untuk maju menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Jika mengacu pada Pasal 26 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya kursi itu sudah terisi wakil gubernur (wagub) baru melalui proses pemilihan di DPRD atas usulan partai pengusung sejak beberapa bulan lalu.
Apalagi sudah beberapa kali Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan agar kursi wagub segera diisi. Mengingat jabatan itu bukan sekadar ban serep, memainkan posisi strategis untuk mengelola kota besar seperti Jakarta yang sekaligus ibu kota Republik Indonesia.
Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017 adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai itu berhak mengajukan nama yang layak dan kapabel untuk dijadikan pengganti Sandiaga. Meskipun Gubernur Anies tetap memiliki keleluasaan menentukan orang yang layak mendampinginya.
Dalam beberapa kali wacana sempat terjadi tarik ulur nama M Taufik dari Gerindra hingga Mardani Ali Sera dari PKS. Sampai akhirnya mengerucut pada dua nama dari PKS, Ahmad Saikhu.
Namun, sampai kini nama itu tidak pernah terdengar suaranya untuk dibahas dalam pemilihan di DPRD. Kabar kepastian pelantikan itu pun tak kunjung berujung hingga pemilihan presiden dan legislatif berlangsung pada 17 April kemarin.
Hal ini menimbulkan banyak spekulasi, salah satunya ada dugaan mengulur waktu agar Sandiaga kembali menempati kursi kosong tersebut.
Apabila spekulasi itu benar tidak semudah membolak-balik tangan. Pertama, tidak ada lagi potensi secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku mengembalikan Sandi sebagai wagub. Sebuah posisi untuk mendampingi Anies Bawesdan mengelola daerah khusus Ibu Kota yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekitar Rp 70 triliun itu.
Sebab setuju atau tidak penggantian Wagub DKI tersebut hanya bisa dilakukan melalui aturan yang berlaku. Aturan itu jelas hanya bisa mengambil nama dari partai koalisi pengusung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Kedua, banyak hal yang secara etika dipertimbangkan Sandiaga Uno yang selama ini dikenal berpendidikan tinggi dan pengusaha muda nasional yang cukup berhasil itu.
Di sisi lain publik berhak untuk mendapatkan pengganti Sandiaga, setelah ia dengan sengaja melepaskan amanah publik mundur dari jabatan wagub untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019. Seharusnya, masih banyak kader partai lain yang dapat mengisi posisi wagub.
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade, Senin (22/4/2019), mengatakan, Sandiaga Uno tidak akan kembali menjadi Wagub DKI. Sandiaga Uno sendiri mengatakan, perjuangannya bersama Prabowo belum usai.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Sandiaga bisa kembali menjadi wagub asalkan ia masuk ke Partai Gerindra atau PKS. Kedua partai ini parpol pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno ketika Pilkada 2017.
Prasetyo mengatakan, lamanya pemilihan wagub ini disebabkan kesibukan para anggota DPRD dalam menghadapi pemilihan legislatif. Awalnya, anggota DPRD menargetkan pemilihan wagub selesai sebelum pemilu, tetapi target itu tidak tercapai. (DHANANG DAVID ARITONANG)