Sebanyak 18 tempat pemungutan suara di sejumlah wilayah di Jawa Timur harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2019. PSU ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran yang masuk dalam kriteria untuk dilakukan PSU. Mayoritas berawal dari pemilih luar daerah yang memaksakan mencoblos.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak 18 tempat pemungutan suara di sejumlah wilayah di Jawa Timur harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2019. PSU ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran yang masuk dalam kriteria untuk dilakukan PSU. Mayoritas berawal dari pemilih luar daerah yang memaksakan mencoblos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jatim Choirul Anam, Rabu (24/4/2019), di Surabaya, mengatakan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan KTP sebagai syarat pencoblosan. Padahal, pemilih dari luar daerah harus menggunakan formulir A5 agar bisa mencoblos di domisilinya yang terdekat.
”Masih banyak pemilih termakan hoaks yang mengira KTP bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak kuasa menghalang-halangi mereka,” katanya.
Pemilih dari luar daerah yang mayoritas tinggal di dekat TPS kemudian memaksa KPPS untuk memperbolehkan memilih. Meskipun hanya ditemukan satu pemilih yang tidak memiliki formulir A5, PSU harus tetap dilakukan. Sejumlah KPPS juga salah dalam memberikan surat suara kepada pemilih pengguna A5 tersebut.
Selain itu, ditemukan pula dugaan kecurangan pencoblosan surat suara di luar TPS. ”Di Madura ada indikasi temuan pencoblosan surat suara sebelum proses pemungutan suara ataupun menjelang penutupan atau setelah selesai proses pemungutan suara dari surat suara sisa,” ucap Anam.
Adapun 18 TPS yang melakukan PSU berada di 11 kabupaten/kota, antara lain di Sampang, Sumenep, Bangkalan, Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Situbondo. Pelaksanaan PSU beragam, tergantung kesiapan KPU tiap daerah, asalkan paling lambat Sabtu, 27 April 2019, atau 10 hari seusai pencoblosan 17 April.
”Selain 18 TPS yang melakukan PSU, ada dua TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan karena kehabisan surat suara,” kata Anam. Kedua TPS tersebut berada di Pasuruan dan Kediri.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menuturkan, dua TPS di Surabaya yang harus melakukan PSU adalah TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. Kedua TPS ini akan melakukan PSU pada Sabtu.
Di TPS 28 Rungkut Menanggal ditemukan enam pemilih luar daerah yang menggunakan KTP untuk mencoblos. Padahal, seharusnya pemilih luar daerah membawa formulir A5 untuk bisa mencoblos di TPS tujuan luar daerah. ”PSU akan dilakukan untuk surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Jatim,” ujarnya.
Sementara untuk TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang terjadi adalah ada satu pemilih pengguna formulir A5 yang mendapatkan lima jenis surat suara. Seharusnya pemilih dari Jatim tersebut hanya mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara presiden-wakil presiden dan DPD. Di TPS ini, PSU akan dilakukan untuk surat suara DPR, DPRD Jatim, dan DPRD Kota Surabaya.
Anam menambahkan, KPU akan menyiagakan tenaga medis di TPS saat pelaksanaan PSU. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi kesehatan petugas KPPS yang menurun saat menjalankan tugas. Sebab, dari pelaksanaan pemilu 17 April lalu, banyak petugas KPPS yang kondisi kesehatannya turun dan kelelahan, bahkan tidak sedikit yang meninggal.
”Kami menerima laporan ada 19 penyelenggara pemilu yang meninggal dan 47 orang yang sakit dalam menjalankan tugas,” katanya.