Dua terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring Sofyan (44), yakni Acundra (21) dan Riduan (45), divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (24/4/2019). Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Dua terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring Sofyan (44), yakni Acundra (21) dan Riduan (45), divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019). Keduanya terbukti berencana membunuh korban.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan di hadapan keluarga korban dan 50 pengemudi taksi daring. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Beberapa hal yang melatarbelakanginya antara lain perbuatan para terdakwa merupakan tindakan amoral. Selain itu, tindakan keduanya juga sudah sangat meresahkan, tidak ada perdamaian dari terdakwa, serta keluarga korban tidak memaafkan perbuatan tersebut.
Mendengar vonis itu, hadirin langsung mengucap syukur, termasuk istri korban, Fitriani (32). Dia tidak kuasa menahan tangis haru dan bersujud syukur setelah vonis tersebut dibacakan.
Dalam persidangan, Acundra dan Riduan terbukti merencanakan pembunuhan bersama dua orang lainnya. Mereka adalah FR (16) yang telah divonis 10 tahun penjara pada persidangan sebelumnya dan Akbar yang sampai sekarang masih buron. Diduga Akbar adalah aktor utamanya. Mereka menyusun rencana, mulai dari pemilihan korban hingga penentuan posisi tempat duduk.
Sebelum membidik Sofyan, kata Bagus, Akbar menyasar salah satu taksi daring. Namun, aksinya batal karena pengemudinya masih memiliki hubungan keluarga dengannya. ”Akhirnya, mereka mencari korban lain dan ditentukanlah Sofyan,” lanjutnya.
Mereka lantas berbagi peran untuk membunuh Sofyan. Ketika kronologi pembunuhan dibacakan hakim, keluarga korban langsung menangis di tengah persidangan.
Para terdakwa tidak mempertimbangkan korban adalah tulang punggung keluarga. Dia punya seorang istri dan empat anak yang harus dinafkahi. Sofyan mencari nafkah untuk memenuhi angsuran mobil Rp 3,7 juta per bulan.
Riduan tidak lantas menerima vonis itu. Ia mengatakan akan pikir-pikir dulu. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding.
Fitriani puas dengan keputusan itu. Alasannya, pelaku sudah membunuh suami yang menjadi tulang punggung keluarga. ”Saya berharap hukuman ini memberikan efek jera dan tidak ada korban lagi,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ia berharap, hal itu menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjamin ketenangan pengemudi taksi daring di Palembang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online Sumsel Malwadi mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut dia, sejak dua tahun terakhir, tercatat ada lima kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Palembang.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bagi pengemudi taksi daring. Namun, lanjut Malwadi, pihaknya juga mengapresiasi keseriusan kepolisian untuk mencari pelaku.
”Saat ini, Akbar, aktor pembunuhan Sofyan, masih diburu. Semoga ke depan tidak terjadi hal seperti ini lagi,” kata Malwadi, sembari menitikkan air mata.