logo Kompas.id
UtamaHukuman Mati bagi Pembunuh...
Iklan

Hukuman Mati bagi Pembunuh Pengemudi Taksi Daring

Dua terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring Sofyan (44), yakni Acundra (21) dan Riduan (45), divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (24/4/2019). Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rZUp3kcwwRnRk-N95_xMBYHvPpo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190424RAM-Pembunuhan-Taksi-Daring-VISILO.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Fitriani (kanan), istri korban pembunuhan pengemudi taksi daring Sofyan (44), menangis saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (24/4/2019). Majelis hakim menghukum mati dua terdakwa, yakni Acundra (21) dan Riduan (45), karena mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada terdakwa dan menekan tindak kejahatan terhadap pengemudi taksi daring.

PALEMBANG, KOMPAS — Dua terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring Sofyan (44), yakni Acundra (21) dan Riduan (45), divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019). Keduanya terbukti berencana membunuh korban.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan di hadapan keluarga korban dan 50 pengemudi taksi daring. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000