Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Lampung Diperketat
Pemungutan suara ulang di Provinsi Lampung, Rabu (24/4/2019), berjalan lancar. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung memperketat pengawasan agar pelanggaran administrasi dan pidana tidak terulang.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemungutan suara ulang di Provinsi Lampung, Rabu (24/4/2019), berjalan lancar. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung memperketat pengawasan agar pelanggaran administrasi dan pidana tidak terulang.
Di Bandar Lampung, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim. PSU dilakukam karena pengawas pemilu menemukan empat orang yang memilih menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih milik orang lain.
PSU dilakukan di lapangan Perumnas Way Halim. Untuk menarik warga, panitia berulang kali mengumumkan adanya PSU melalui pengeras suara di masjid. Panitia mengimbau warga agar segera mendaftar sebelum pukul 13.00.
Untuk menarik warga, panitia berulang kali mengumumkan adanya PSU melalui pengeras suara di masjid.
Ketua TPS 25 Perumnas Way Halim, Dus Rahayadi, menuturkan, secara keseluruhan, proses PSU berjalan lancar. Dari total 189 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar, ada 1 pemilih yang pindah memilih dan 1 pemilih meninggal. Dengan demikian, jumlah DPT yang memilih di TPS tersebut 187 orang.
Hingga pukul 11.00, sedikitnya sudah ada 130 pemilih yang mendaftar dan mencoblos. Rahayadi optimistis seluruh pemilih akan datang ke TPS.
”Antusiasme masyarakat untuk memilih cukup baik,” ujarnya saat ditemui di TPS 25, Rabu siang.
Selain melayani pemilih di TPS, petugas juga melayani sejumlah warga yang sakit. Petugas mendatangi rumah pemilih agar mereka tetap dapat menyalurkan suaranya.
Nurayni (92), salah satu warga yang sedang sakit, memilih di rumahnya. Dengan bantuan keluarganya, dia mencoblos lima surat suara yang disodorkan petugas.
Erwansyah (36), salah satu warga, mengatakan, dia izin sementara dari kantor demi bisa memilih ulang di TPS 25. Pria yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil itu kembali ke kantor setelah memilih.
Bawaslu Lampung memperketat pengawasan agar pelanggaran administrasi dan pidana tidak terulang.
Dia memastikan, pelanggaran pidana yang terjadi di TPS 25 Perumnas Way Halim pada 17 April lalu telah diproses di Gakkumdu Lampung. Pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait.
Selain di Bandar Lampung, PSU juga dilakukan di dua TPS di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan. PSU di dua kabupaten itu dikarenakan pengawas pemilu menemukan adanya pelanggaran administrasi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi sehingga merekomendasikan pemungutan suara ulang. Dugaan pelanggaran administrasi ditemukan di TPS 02 Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di TPS tersebut terdapat 15 orang yang memilih menggunakan KTP Bandar Lampung tanpa menyertakan surat pindah memilih. Pelanggaran tersebut diketahui setelah pengawas melakukan pemeriksaan.
Pelanggaran administrasi lainnya ditemukan di TPS 001 Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Dua warga, bernama Rosmaria Pasaribu dan Magnalita W Pane, diketahui memilih menggunakan C6 di TPS 001 Desa Petuaran Hulu, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.