Sebanyak 101 tempat pemungutan suara di Sumatera Barat dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk melakukan pemilu ulang. Pemilu ulang digelar pada 27 April 2019 atau hari terakhir dari batas waktu sepuluh hari yang dikeluarkan KPU RI, kecuali di Kabupaten Solok yang diadakan 26 April.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebanyak 101 tempat pemungutan suara di Sumatera Barat dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk melakukan pemilu ulang. Pemilu ulang digelar pada 27 April 2019 atau hari terakhir dari batas waktu sepuluh hari yang dikeluarkan KPU RI, kecuali di Kabupaten Solok yang diadakan 26 April.
Komisioner KPU Sumatera Barat Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Gebril Daulai, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019), mengatakan, pemilu susulan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam mekanisme pemilu. Sebagian besar kekeliruan itu ialah adanya pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai alamat dan tidak mengurus surat pindah memilih.
”Ada yang sumber masalahnya dari KPPS dan ada yang dari pengawas TPS. Ada pula yang karena masyarakat memaksa karena beranggapan penggunaan KTP elektronik bisa di TPS mana saja. Banyak hoaks menjelang hari-H yang menyebutkan boleh memilih menggunakan KTP elektronik di mana pun,” tutur Gebril.
Banyak hoaks menjelang hari-H yang menyebutkan boleh memilih menggunakan KTP elektronik di mana pun.
Berdasarkan data KPU Sumatera Barat, TPS yang akan menggelar pemilu ulang tersebar di 15 kabupaten/kota dari total 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Kabupaten/kota yang bebas dari pemilu ulang, yaitu Dharmasraya, Pesisir Selatan, Pariaman, dan Padang Panjang.
Adapun kabupaten/kota yang TPS-nya paling banyak melakukan pemilu adalah Padang dengan 46 TPS, Solok Selatan 14 TPS, Agam 10 TPS, Pasaman Barat 9 TPS, Limapuluh Kota 6 TPS, Sijunjung 5 TPS, Solok (Kabupaten) 2 TPS, dan Kepulauan Mentawai 2 TPS. Sementara di Solok (Kota), Sawahlunto, Bukittinggi, Pasaman, Payakumbuh, Padang Pariaman, dan Tanah Datar masing-masing 1 TPS.
Gebril melanjutkan, logistik untuk pemilu ulang sudah tersedia di KPU Sumatera Barat. Sebagian KPU kabupaten/kota sudah menjemput logistik pemilu, seperti Pasaman, Kabupaten Solok, dan Pasaman Barat. Begitu pula halnya dengan formulir C6 atau undangan pemilu yang sudah disebarkan sebagian KPU kabupaten/kota.
Agar pemilu ulang berjalan lancar dan sesuai prosedur, Gebril menginstruksikan kepada petugas KPPS agar memahami teknis pemilu dan penghitungan suara. Petugas harus memastikan setiap pemilih yang datang memang berhak memilih di TPS tersebut. Petugas harus teliti mengecek kesesuaian antara formulir C6, KTP elektronik, dan data salinan daftar pemilih tetap ataupun formulir pindah memilih.
”Pastikan orang yang ilegal tidak boleh ikut memilih. Lokasi memilih harus sesuai dengan alamat KTP. Cek identitas pemilih yang datang ke TPS,” ujar Gebril.
Pengamanan
Kota Padang merupakan daerah yang melakukan paling banyak pemilu ulang. Untuk pengamanan pemilu ulang, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Komisaris Besar Yulmar Try Himawan mengatakan akan meningkatkan pengamanan pada pemilu ulang. Setiap TPS akan dijaga dua polisi dan dua petugas linmas.
Pada 17 April, pola pengamanan yang digunakan adalah 4 polisi dan 16 anggota linmas untuk delapan TPS atau 2 polisi dan 12 anggota linmas untuk enam TPS.
”Kenapa kita tingkatkan? Karena memang untuk pemungutan suara ulang, kita harus lebih siap sehingga hal-hal yang mengganggu keamanan TPS bisa kita antisipasi,” kata Yulmar.