Perdagangan Daging Anjing di Solo Diminta Dihentikan
Para aktivis peduli satwa yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia menyerukan penghentian perdagangan daging anjing di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, ribuan anjing diperdagangkan setiap bulan untuk dikonsumsi.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Para aktivis peduli satwa yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia menyerukan penghentian perdagangan daging anjing di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, ribuan anjing diperdagangkan setiap bulan untuk dikonsumsi.
Angelina Pane, aktivis koalisi Dog Meat Free Indonesia, yang juga pendiri Animal Friends Jogja, mengatakan, anjing bukan hewan untuk dikonsumsi. Namun, hingga kini konsumsi daging anjing masih tetap tinggi di Solo.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan koalisi Dog Meat Free Indonesia pada Januari 2019, konsumsi daging anjing di Solo setiap bulan mencapai 13.772 ekor. Daging anjing diperdagangkan di 82 warung makan di Solo. ”Satu warung itu setiap hari memotong paling tidak 5-7 anjing,” katanya di Solo, Kamis (25/4/2019).
Para aktivis koalisi Dog Meat Free berunjuk rasa di depan Balai Kota Solo, Kamis, untuk menyuarakan penghentian perdagangan daging anjing di Solo. Mereka kemudian beraudiensi dengan Kepala Dinas Pertanian Solo Weni Ekayanti dan Kepala Dinas Perdagangan Solo Subagiyo.
Menurut Angelina, anjing-anjing yang dipotong untuk dikonsumsi di Solo umumnya dikirim dari wilayah Jawa Barat dan belakangan juga mulai masuk dari wilayah Jawa Timur. Anjing hidup diangkut dengan truk dari kedua wilayah itu.
”Yang kami khawatirkan, daerah Jawa Barat adalah provinsi yang belum bebas rabies, sedangkan Jawa Tengah ini sudah bebas rabies. Ini hanya masalah bom waktu bahwa Jawa Tengah dan khususnya Solo akan kembali terjangkit rabies,” katanya.
Yang kami khawatirkan, daerah Jawa Barat adalah provinsi yang belum bebas rabies, sedangkan Jawa Tengah ini sudah bebas rabies. Ini hanya masalah bom waktu bahwa Jawa Tengah dan khususnya Solo akan kembali terjangkit rabies.
Angelina mengingatkan, anjing yang diperdagangkan dagingnya itu umumnya merupakan anjing liar yang ditangkap. Karena itu, anjing tersebut tidak diketahui secara jelas riwayat kesehatannya. Anjing-anjing itu tidak bisa dipastikan bebas dari rabies dan penyakit lain. ”Kami ingin menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kota Solo untuk bersama kami menghentikan perdagangan daging anjing ini,” katanya.
Menurut dia, perdagangan daging anjing juga terjadi di sejumlah daerah lain, seperti wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Manado, Sulawesi Utara. Diharapkan Solo bisa mengawali langkah untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Indonesia. ”Perdagangan daging anjing ini semata-mata didorong oleh motif profit,” ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Solo Weni Ekayanti mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur pelarangan konsumsi dan perdagangan daging anjing. Karena itu, Pemkot Solo tidak memiliki landasan hukum untuk melarang praktik perdagangan daging anjing. ”Undang Undang Pangan (UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan) menyatakan, itu bukan termasuk ternak yang dikonsumsi. Itu saja aturannya,” katanya.
Weni mengatakan, Pemkot Solo juga tidak bisa menyusun peraturan daerah tentang pelarangan perdagangan daging anjing karena tidak ada aturan hukum di atas perda yang bisa dijadikan cantolan hukum penerbitan perda itu. Meski tidak ada larangan, Pemkot Solo tetap mengawasi arus anjing yang masuk ke Solo. Pemeriksaan kesehatan satwa, termasuk anjing-anjing yang masuk Solo itu, telah dilakukan.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Solo, setiap hari sebanyak 84 anjing dipotong di Solo. Namun, Dinas Pertanian Solo, menurut Weni, tidak mengawasi pemotongan anjing. ”Kalau kami mengawasi pemotongan anjing, itu berarti kami melegalkan,” ujarnya.