logo Kompas.id
UtamaRendra Kresna Dituntut Delapan...
Iklan

Rendra Kresna Dituntut Delapan Tahun

Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara. Berdasarkan analisa yuridis Komisi Pemberantasan Korupsi, Rendra dianggap menerima suap dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp 5,6 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Tcv94HRr5ZURJiHnqrtNNURBto=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190425nik-bupati-rendra_1556190604.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Kamis (25/4/2019)

SIDOARJO,KOMPAS-Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara. Berdasarkan analisa yuridis Komisi Pemberantasan Korupsi, Rendra dianggap menerima suap dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp 5,6 miliar.

Rendra juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 4,075 miliar. Pertimbangannya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar melalui rekening KPK. Selain itu,  terdakwa dituntut bakal dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukumannya.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000