logo Kompas.id
UtamaTujuh Tahun Terkatung-katung, ...
Iklan

Tujuh Tahun Terkatung-katung, RUU Perampasan Aset Dibutuhkan

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ywitBMQpvNlahN8iPT_JPhcwJuo=/1024x792/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-25-at-19.53.11_1556196837.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso dalam Diskusi Publik "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dan Peluang Penerapannya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi" di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Fokus pemidanaan terhadap kejahatan yang merugikan negara seharusnya tak hanya terpusat pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset melalui perampasan barang-barang hasil kejahatan itu sendiri. Namun, tujuan itu seringkali terhenti karena aspek legislasi.

Selama ini perampasan aset masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, sehingga berpotensi aset-aset itu hilang. Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) didorong segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang naskah akademiknya telah diserahkan ke DPR pada 2012.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000