logo Kompas.id
UtamaDorong Standar Kendaraan...
Iklan

Dorong Standar Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik kini menjadi salah satu produk ramah lingkungan yang semakin dikembangkan. Untuk itu, standar minimum dibutuhkan agar keselamatan dan keamanan pengguna bisa lebih terjamin.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xf3z61FSxbrCuePSzxZ9qq_P2bQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20180829_KENDARAAN_A_web.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamati motor skuter listrik buatan ITS yang bermerek Gesits dalam The 7th Indonesia EBTKE Conference and Exhibition 2018 di Jakarta, Rabu (29/8/2018). Menurut Kalla, kendaraan listrik perlu didukung fasilitas pengisian sel baterai di pompa-pompa bensin serta harus mampu bersaing dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

JAKARTA, KOMPAS — Kendaraan listrik kini menjadi salah satu produk ramah lingkungan yang semakin dikembangkan. Untuk itu, standar minimum dibutuhkan agar keselamatan dan keamanan pengguna bisa lebih terjamin.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan, Jumat (26/4/2019) di Jakarta,  menyampaikan, sejumlah negara mulai mewajibkan penggunaan kendaraan listrik bagi warganya. Bahkan, penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil sudah dilarang untuk menekan angka emisi gas buang yang dihasilkan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000