Jaringan Narkoba LP Tanjung Gusta Kembali Diringkus
Badan Narkotika Nasional kembali meringkus jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Seorang narapidana ditangkap di penjara. Sedangkan empat anak buahnya diringkus saat transaksi di Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai. Tiga orang ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional kembali meringkus jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Seorang narapidana ditangkap di penjara, sementara empat anak buahnya diringkus saat transaksi di Kabupaten Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai. Tiga orang ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigadir Jenderal (Pol) Atrial, di Medan, Jumat (26/4/2019), mengatakan, jaringan itu bagian dari sindikat internasional Malaysia–Indonesia. Barang bukti yang disita adalah 8,6 kilogram sabu, 1.900 butir ekstasi, dan 330 butir happy five.
”Jaringan ini dikendalikan narapidana LP Tanjung Gusta, yakni Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto. Ia yang memesan narkoba dari Malaysia dengan menggunakan sambungan telepon seluler,” kata Atrial.
Meski berada di dalam penjara, kata Atrial, peran Khairul sangat kuat mengendalikan narkoba tersebut. Khairul memesan sabu dari bandar di Malaysia. Ia juga mengendalikan anak buahnya untuk menerima sabu dari kurir yang membawa sabu dari Malaysia.
”Khairul juga menentukan kepada siapa narkoba harus diserahkan anak buahnya,” kata Atrial.
Atrial mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan Iyan (30) saat membawa 3 kilogram sabu dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu (13/4/2019). Petugas langsung menginterogasi Iyan untuk menangkap pengedar lainnya.
Dari Iyan, lantas diketahui dua orang lainnya yang juga diperintahkan membawa sabu, yakni Said Zulham (42) dan Sangkot Hairot (30). Keduanya ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai.
Tiga pengedar yang ditangkap itu mengaku diminta Sandi untuk mengantar sabu kepada Pebriadi Juhri alias Bantut (29). Zulham dan Hariot sudah sempat menyerahkan sabu tersebut kepada Bantut sehingga petugas tidak menemukan narkoba pada keduanya. Sandi hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Petugas lalu mengejar Bantut dan berhasil menemukannya di sebuah rumah di Rantau Utara. Di dalam rumah tersebut, petugas kembali menemukan 5,6 kilogram sabu dalam 16 bungkusan, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 butir happy five. Sabu disamarkan dengan bungkus minuman coklat instan.
BNN pun terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pengedar lainnya. Mereka berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk menangkap bandar yang memasok narkoba dari Malaysia yang telah diketahui identitasnya.
Atrial mengatakan, penangkapan pengedar dari dalam LP Tanjung Gusta masih terus berulang. Di Indonesia, kata Atrial, ada dua LP yang menjadi sarang pengedar, yakni LP Tanjung Gusta dan LP Cipinang, Jakarta.
Sebelumnya, Josua Ginting dari Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut mengatakan, terus memperketat penjagaan agar alat komunikasi dan barang terlarang lainnya tidak masuk ke LP. Di LP Tanjung Gusta Medan, setiap pegawai dan pembesuk yang masuk wajib melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan dengan sinar-X.
Mereka juga memeriksa sel secara rutin setiap seminggu dua kali dan ada pemeriksaan mendadak. Namun, masih ada saja pegawai yang tergoda untuk terlibat memasokkan barang-barang kepada napi.
Kendala lainnya adalah kapasitas LP yang melebihi daya tampung. Dalam sistem data pemasyarakatan yang ditayangkan secara dalam jaringan (daring), jumlah narapidana dan tahanan di LP Tanjung Gusta, Medan, per 26 April sebanyak 3.275 orang. Jumlah itu 311 persen dari kapasitas normal yang hanya 1.054 orang.