Sentra penegakan hukum terpadu Kabupaten Sidoarjo tengah menangani kasus perusakan surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Sidoarjo. Pelanggaran pidananya masih didalami. Sedangkan pelanggaran administratifnya ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sentra penegakan hukum terpadu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tengah menangani kasus perusakan surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Sidoarjo. Pelanggaran pidananya masih didalami. Adapun pelanggaran administrasinya bakal ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Sidoarjo Agung Nugraha, Jumat (26/4/2019), mengatakan, perusakan surat suara yang terjadi di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, itu diketahui dari laporan warga. Selain itu, beredar pula sebuah video yang menggambarkan seseorang tengah merusak surat suara.
Berdasarkan pengamatan video, perusak diduga kuat merupakan salah satu saksi yang menerima mandat dari salah satu partai politik. Dia seharusnya duduk jauh dari surat suara yang sudah dibuka dan menunggu giliran penghitungan. Namun, faktanya, dia duduk dekat surat suara sehingga leluasa merusak.
Dalam video itu terlihat jelas wajah perusak surat suara, cara dia melakukan aksinya, dan barang bukti berupa surat suara yang berhasil dirusak. Jumlah surat suara yang berhasil dirusak itu diperkirakan mencapai ratusan lembar. Motif pelaku belum diketahui.
Agung mengatakan, sudah memeriksa 20 orang terkait perkara tersebut. Para pihak yang diperiksa adalah Panitia Pemungutan Suara, para saksi penerima mandat yang berada di TPS, pengawas pemilu, hingga aparat keamanan yang berjaga. Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi data dan barang bukti.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu dan dibahas di sentra penegakan hukum terpadu.
Selain pelanggaran pidana, Bawaslu menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran administratif. Mereka merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 09 hanya untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo. PSU akan digelar pada Sabtu (26/4), mulai pagi hingga siang.
”KPU Sidoarjo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menyiapkan keperluan logistik untuk PSU di TPS 09 Desa Kloposepuluh. Pengiriman logistik sudah dilakukan,” kata Ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin.
Deklarasi damai
Sementara itu, untuk menciptakan situasi tetap aman dan tertib pasca-pemilu presiden dan pemilu legislatif, Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi bersama dan deklarasi damai. Kegiatan itu melibatkan seluruh tim pemenangan pasangan capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bawaslu, KPU Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, TNI, dan Polri.
”Kegiatan ini untuk mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berjalan lancar dan damai sehingga situasi tetap kondusif. Selain itu, membangun komitmen dengan semua pihak agar senantiasa bersabar dan menahan diri selama menunggu rekapitulasi resmi selesai,” ucap Zain.